BANJARNEGARA – Selama ini masih banyak pasangan suami istri yang status pernikahannya belum diakui negara. Penyebabnya, ketika menikah tidak melibatkan petigas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal dampaknya, pasangan suami istri tersebut tidak dijamin hak-haknya. Seperti dalam hal ahli waris, administrasi kependudukan, perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum. Termasuk status hukum anak yang dilahirkan.
Agar status pernihakannya diakui negara, 57 pasang suami istri yang belum memiliki surat nikah secara resmi menjalani sidang isbat di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (8/12). Pasangan suami istri ini berasal dari Kecamatan Kalibening, Pejawaran, Punggelan, Bawang, Rakit dan Banjarnegara .
Kabag Kesra Setda Banjarnegara, Wahyono mengatakan, pasangan yang belum yang belum diakui oleh negara ini karena menikah di bawah tangan atau biasa disebut nikah siri. “Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan tersebut pernikahanya secara sah tercatat oleh nagara,” kata Wahyono.
Pada tahun ini pihaknya sebenarnya menargetkan 60 pasangan. Namun karena keterbatasan waktu, hanya dapat melayani 57 pasang peserta isbat nikah.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang diwakili hakim tinggi koordinator pengawas se-wilayah eks Karesidenan Banyumas, Masruyani Samsuri menjelaskan isbat nikah artinya menetapkan sah secara hukum status pernikahan pasangan yang telah melaksanakan pernikahan secara agama Islam. Dengan sidang isbat ini, maka para pasangan ini bisa mengurus KTP, Paspor, Akte Kelahiran serta untuk kepentingan lainnya. “Dengan adanya isbat nikah maka berbagai kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dan kepastian hukum dapat tercapai,” kata Masruyani.
Dia menjelaskan, sidang isbat nikah, bisa berlaku mundur tapi. Artinya status pernikahan pasangan suami-istri diakui keabsyahannya sejak pernikahan yang dahulu dilakukan. Sebaliknya jika nikah massal, maka status pernikahannya dihitung sah saat itu.
Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo pada kesempatan tersebut mengatakan sidang isbat ini ditujukan untuk warga miskin. Sehingga pelayanan diberikan secara gratis.
Menurut dia, isbat nikah sejatinya menyelaraskan antara hukum Islam dan hukum negara. “Selain mendapatkan pengesahan pernikahan berupa akte nikah, anak-anak dari hasil pernikahan pasangan ini juga akan mendapatkan pengesahan akte lahir secara gratis,” lanjut Sutedjo.(drn/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn