BANJARNEGARA – Sesuai laporan sekolah madrasah yang ada di Kabupate Banjarnegara, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara menyepakati untuk pelaksanaan kurikulum sesuai Peraturan Mentri Agama (PMA) No 207 yakni menggunakan dua kurikulum.
Untuk mata pelajaran umum menggunakan KTSP, sedangkan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab menggunakan K-13. Dengan begitu, tugas madarasah akan bertambah. Waka Bidang Kesiswaan MAN 2 Banjarnegara Akhmad Sidik Wibowo mengatakan dilihat dari materi sebenarnya sama, tidak ada kesulitan.
Namun, lanjutnya, pelaksanaan teknis bagian administrasi penilaian formatnya bertambah menjadi dua. “Walau nanti skala nilainya akan mengikuti KTSP, begitu juga dengan jumlah jam mengajarnya,”ungkapnya.
Sehingga, tugas penilaian dari pihak sekolah bertambah karena harus mengerjakan konversi nilai dari K-13 ke KTSP. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Banjarnegara, Karsono mengatakan, keputusan yang diambil merupakan hasil laporan dari masing-masing pihak madrasah setelah dilakukan pemberitahuan melalui edaran surat dan sosialisasi.
Menurutnya, dengan pemberlakuan kurikulum ini sangat tepat. Hal itu karena melihat sarana dan prasarana yang digunakan untuk mepel umum belum memenuhi syarat jika harus menggunakan K-13 secara menyeluruh. Namun, untuk mapel rumun PAI dan Bahasa Arab dinilai sudah siap menggunakan K-13. “Mulai dari pengeluaran buku dan kesiapan guru sudah ditata,” katanya.
Selain itu, adanya penerapan K-13 ini akan dijadikan sebagai awal untuk memulai membiasakan penggunaan kurikulum tersebut dalam proses pembelajaran. “Toh nanti ada saatnya K-13 diberlakukan secara utuh pada mapel umum,”imbuhnya.
Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk workshop atau pelatihan untuk para kepala sekolah madrasah yang ada. “Untuk tataran pengetahuan, dan daalam rapat nantinya harus tetap ada pembicaraan tentang K-13, supaya tidak kaget saat implementasi secara utuh dilakukan,”pungkasnya. (ctr/nun)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn