Eksekusi Mati Bisa Dijadwalkan
JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya gugatan perlawanan dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada Senin (6/4). Dengan penolakan tersebut, maka bisa jadi Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai untuk menjadwalkan eksekusi terpidana mati.
Kuasa Hukum Terpidana Mati Bali Nine Todung Mulya Lubie menjelaskan pihaknya kecewa dengan keputusan PTUN menolak gugatan perlawanan tersebut. Namun, keputusan tersebut tidak akan menghentikan langkah kuasa hukum Bali Nine untuk melindungi hak-hak Andrew dan Myuran. “Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Rencananya, Kuasa Hukum Bali Nine akan mengajukan Constitutional Review (CR) ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan CR itu untuk melindungi hak hidup dari keduanya. “Targetnya untuk menghapus hukuman mati,” jelasnya.
Todung mengatakan, pemerintah diharapkan untuk menghormati HAM sesuai janji pemerintah saat masa kampanye. Apalagi, dua terpidana mati ini memiliki inisiatif untuk mengubah sikap dan telah menempuh proses rehabilitasi yang panjang. “Kami masih berupaya terus,” terangnya.
Sementara Anggota Tim Kuasa Hukum Bali Nine Leonard Arpan Aritonang menuturkan, langkah mengajukan CR ini tidak dilakukan sendirian. Ada sejumlah lembaga yang turut serta karena memiliki kesamaan tujuan, yakni Kontras, Imparsial dan Inisiator Muda. “Kami akan mengajukan CR bersama,” ujarnya.
Bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, memang selama ini Kejagung menunggu proses hukum Bali Nine dan sejumlah terpidana lainnya. “Kalau sudah selesai semua nanti bisa diputuskan jadwal eksekusinya kapan,” ujarnya.
Menurut dia, ada kemungkinan jadwal eksekusi mati ditentukan pekan ini. Namun, tentunya harus melihat proses hukum terpidana mati lainnya, seperti Raheem Agbaje, Serge Areski dan lainnya. “Kalau terpidana mati lain juga mungkin selesai pekan ini,” terangnya
Pasalnya, Kejagung telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat proses hukum bagi terpidana mati. Sehingga, kondisinya tidak menggantung seperti saat ini. “Semoga bisa lebih cepat,” tuturnya.
Raheem Agbaje sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) adanya kesalahan identitas. Lalu Serge juga mengajukan PK, namun dengan tanpa novum. “Semoga pekan inilah,” ujarnya.
Sebelumnya, eksekusi terpidana mati gelombang dua sempat menggantung. Yang awalnya ditentukan tiga hari pasca pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan, namun ternyata hingga saat ini belum juga selesai. (idr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn