Sardjono Klaim Ada Tekanan Pemkab
SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus gratifikasi perizinan Indomaret, dengan terdakwa mantan Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati, meminta hakim menolak eksepsi dari Rusmiyati.
Sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (16/2) kemarin. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sulistiono SH tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam sidang terdahulu.
Dalam tanggapanya JPU, Rina Wati SH menilai dakwaan sudah sesui dengan syarat dakwaan yang baik dan cermat. JPU menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa justru hanya mengulur waktu dan ini dapat merugikan terdakwa sendiri.
Sementara pernyataan penasehat hukum Rusmiyati yang menilai kasus ini adalah kasus administratif saja dan bukan tindak pidana dinilai terlalu dini. “Penyataan penasehat hukum terlalu dini karena belum sampai ke pokok permasalahan. Jadi masih terlalu dini,” tutur JPU saat membacakna tanggapanya.
Di akhir tanggapannnya JPU meminta majelis hakim untuk menolak esepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusmiyati.
Mendengar permintaan JPU, ketua majelis hakim Sulistiono meminta waktu hakim untuk bersidang. Selanjutnya sidang akan dilaksanakan Senin 23 Februari mendatang.
Dalam sidang kemarin, Rusmiyati selain didampingi kuasa hukumnya Sardjono Hardjo Saputro juga didampingi keluarga. Rusmiyati yang dalam sidang pertama sempat menangis terlihat tabah menjalani persidangan.
Di bagian lain, Sardjono mengaku kliennya mendapatkan tekanan dari pejabat pemkab Banyumas agar tidak terlalu banyak “bernyanyi” saat persidangan. Rusmiyati diminta tidak lagi menyebut nama pejabat pemkab yang disinyalir ikut berperan dalam perputaran uang panas Indomaret.
Menurut dia, tekanan yang diberikan dengan langsung mendatangi rumah Rusmiyati, bukan melalui telefon maupun SMS. “Mereka langsung datang ke rumah. Mungkin itu menjadi bentuk kekhawatiran yang berlebih,” ujarnya Senin (16/2) malam.
Dikatakan Sardjono, tekanan tersebut juga terjadi jauh sebelum dia menjadi kuasa hukum Rusmiyati atau pada saat Rusmiyati diturunkan jabatan sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Banyumas.
Setelah menjadi kuasa hukum Rusmiyati, lanjut dia Rusmiyati juga masih mendapatkan tekanan agar tidak membeberkan nama-nama pejabat Pemkab Banyumas. “Kamu manut saja, nanti kamu cepet pulang,” kata Sardjono menjelaskan tekanan yang diberikan oleh pejabat pemkab tersebut. Namun, Sardjono tidak membeberkan, siapa pejabat Pemkab yang memberikan tekanan tersebut.
Meski mendapat tekanan, Sardjono mengatakan, Rusmiyati tidak akan tutup mulut. Bahkan menurut dia, Rusmiyati bakal bicara blak-blakan di pengadilan. Selama ini, Rusmiyati seperti menjadi kambing hitam dalam kasus tersebut. “Sekarang banyak orang yang cuci tangan,” katanya.
Sardjono mengklaim banyak yang aneh dalam kasus Rusmiyati. Misal, saat Rusmiyati diberi sanksi dari pejabat struktural menjadi fungsional Bina Umum Kepegawaian pada 18 Oktober 2014 lalu, saat itu pula berkas-berkas Rusmiyati sudah ada di kejaksaan untuk diperiksa.
Kejanggalan kedua, saat promosi Kabag Hukum Setda Banyumas, Srie Yono sebagai Kasatpol PP pada 7 Januari 2015 lalu, berbarengan dengan penahanan Rusmiyati. ” Ada skenario yang terlihat jelas,” klaim dia. (acd/ida/dis)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn