MAJENANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majenang, tengah mengintensifkan pendataaan atas rumah kos. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya berbagai kerawanan karena pendatang yang tidak jelas.
“Kita lakukan pendataan. Kemarin sudah kita ambil sample kos dan penghuninya bersama DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar Kasie Trantib Majenang, Suprihatiyono, Senin (2/2) kemarin.
Menurutnya, pelibatan DPPKAD karena adanya aturan pajak daerah bagi pengusaha rumah kos dengan jumlah kamar minimal mencapai 10 buah. Sementara pihaknya lebih pada antisipasi munculnya kerawanan sosial dan keamanan dari para pendatang tidak jelas.
Pendataan ini, katanya membutuhkan bantuan dari pihak lain seperti pemerintah desa hingga perangkat terbawah yakni Ketua RT. Pasalnya, kedua lembaga ini dinilai paling paham akan kondisi daerah masing-masing, termasuk pemilik rumah kos.
“Kita menghimbau desa bisa ikut mendata dan melaporkan ke kecamatan,” katanya.
Ditempat yang sama, Camat Majenang, Sadmoko Danardono mengatakan, saat ini usaha rumah kos terus berkembang di Kecamatan Majenang. Salah satu penyebabnya karena banyaknya pendatang dari luar daerah seperti anak sekolah dan karyawan swasta.
“Banyak karyawan swasta dan anak sekolah dari luar daerah. Disini kan ada perguruan tinggi hingga rumah kos tentu lebih efisien bagi mereka,” katanya.
Diakuinya, upaya kecamatan dalam mendata rumah kos agar penghuninya tidak melakukan aktifitas yang melanggar norma dan aturan. Seperti norma kesusilaan yang ada ditengah masyarakat dan menjadikan kamar kos sebagai tempat mesum.
“Ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya. (har/)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn