Pelaku Berhasil Dibekuk
BATURRADEN-Unit Reskrim Polsek Baturraden membekuk seorang pencuri sepeda motor. Tersangka yang ditangkap yakni SR (43) warga Grumbul Watumas, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.
Ironisnya, sepeda motor yang dicuri adalah milik mantan istrinya Miswati (35) warga Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden.
Informasi yang dihimpun Radarmas, tersangka melakukan aksi pencurian Senin (23/2) lalu.
Kapolsek Baturraden, AKP Susanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat ada seorang saksi yang masih kerabat korban melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor R 2352 CA milik korban.
Melihat hal itu, warga yang enggan namanya dikorankan melaporkan kepada polisi. “Mendapat laporan itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan,” kata Kapolsek. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata sepeda motor yang dikendarai tersangka memang milik korban yang dicuri Februari lalu.
“Saat digunakan oleh tersangka, plat nomornya memang tidak diganti. Sementara saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan STNK milik korban yang berada di bawah jok motor,” ujar Kapolsek.
Polisi segera menggelandang tersangka ke Mapolsek Baturraden Selasa (28/7) lalu.
Di hadapan penyidik, tersangka melakukan tindakannya karena desakan ekonomi. Mengerti seluk-beluk rumah mantan istrinya, dia pun melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci palsu. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn