PURBALINGGA – Tarif parkir di Kabupaten Purbalingga hingga saat ini masih berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2012, yakni Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1.000 untuk kendaran roda empat. Namun saat ini banyak petugas parkir yang melanggar, dan menarik tarif parkir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam perda.
Seperti temuan Radarmas di salah satu rumah makan baru yang terletak di Jalan MT Haryono. Di karcis parkir berwarna kuning yang ditarik kepada pengunjung yang menggunakan sepeda motor, terdapat nominal uang sebesar Rp 1.000.
Kepala DPKAD Kabupaten Purbalingga Yanuar Abidin SH mengatakan, tarif parkir yang ditetapkan belum diporporasi DPKAD. “Kami akan cek ke lapangan. Semua karcis yang mencantumkan nominal uang yang ditarik dari masyarakat harus diporporasi,” jelasnya kepada Radarmas, kemarin.
Dia menjelaskan, jika karcis atau tiket tidak terdapat porporasi, maka pihak swasta yang menarik uang dari masyarakat menggunakan karcis tersebut melanggar aturan. “Kami minta pihak swasta bisa mematuhi aturan,” tegasnya.
Pasalnya, karcis parkir di halaman parkir milik swasta banyak yang belum diporporasi. Padahal menurut Yanuar, retribusi parkir tersebut bisa menjadi salah satu yang bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu terkait keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir di sejumlah areal publik seperti Stadion Goentoer Darjono dan Pasar Segamas, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho mengaku tidak bisa menindak. Sebab parkir di sejumlah wilayah tersebut menjaid tanggung jawab SKPD terkait, yang mengelola areal publik.
“Parkir di Stadion (Goentoer Darjono) menjadi tanggung jawab Dinbudparpora. Sedangkan Pasar Segamas menjadi tanggung jawab UPT Pasar Segamas yang merupakan kepanjangan tangan dari Dinperindagkop,” katanya terpisah.
Yonathan menjelaskan, pihaknya hanya mengelola parkir di tepi jalan umum. “Jika ada keluhan terkait parkir tepi jalan umum, laporkan kepada kami. Kami bakal menindaklanjuti dengan syarat harus ada buktinya. Jika terbukti, kami pastikan akan menindak juru parkir yang melanggar aturan tersebut,” jelasnya.
Terkait nominal retribusi parkir tepi jalan umum, rencananya dalam waktu dekat Pemkab Purbalingga akan melakukan revisi. “Rencananya akan kami sesuaikan seperti kabupaten tetangga. Dimana tarif parkir sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2 ribu,” kata Pj Sekda Purbalingga Ir Susilo Utomo secara terpisah. (tya/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn