Diduga Akibat Penyakit Komplikasi
CILACAP – Akibat mengidap sejumlah penyakit dalam organ tubuhnya, narapidana (Napi) Lapas Batu Pulau Nusakambangan, tewas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Rabu (4/2) lalu. Jefry Gultom, terpidana kasus pembunuhan yang dihukum 11 tahun penjara, menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 13.46 WIB saat menjalani perawatan di ruang Dahlia RSUD Cilacap.
Warga RT 10 RW 19 Kampung Beting Remaja, Kelurahan Koja Kecamatan Tugu Utara, Jakarta Utara itu, divonis mengidap berbagai penyakit dalam oleh dokter yang merawatnya. Dari keterangan polisi, Jefry ditangani oleh Dr Soepardi yang merupakan spesialis penyakit dalam sejak dirawat di RSUD Cilacap, 7 Januari silam.
“Sudah hampir satu bulan, tapi karena semakin memburuk akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono SH. Menurut dia, narapidana penghuni Laps Batu Nusakambangan itu mengidap berbagai penyakit seperti typhus abdomibalis, B20, Oral Condoliasis, dan Obh Longh. Akibat komplikasi yang menyerang sejumlah organ dalamnya itu, Jefry akhirnya meninggal.
Keluarga yang sudah diberitahu, segera menjemput Jefry dan akan membawanya pulang. Sementara hingga kini jasadnya masih disemayamkan di ruang jenazah RSUD. Jefry Gultom menghuni Lapas Batu Nusakambangan sejak beberapa tahun lalu, setelah dirinya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak kejahatan pembunuhan dan dijerat pasal 338 KUHP. Jefry divonis hukuman 11 tahun penjara.(far/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn