Dua Pelaku Kabur
BATURRADEN-Mengaku sebagai seorang kiai dan mampu menggandakan uang, NH (43), warga Jalan Labu No. 24, Kelurahan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (9/2) dibekuk warga dan polisi saat sedang melakukan aksi kejahatannya di salah satu hotel di kawasan objek wisata Baturraden. Dua pelaku lainnya kabur dan hingga Selasa (10/2) kemarin masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polsek Baturraden dan Polres Banyumas.
Pria yang nyaris menjadi korban aksi ini adalah Min Suyatno (50) warga Desa Telaga, Cukupa, Tangerang, Banten. Informasi yang dihimpun Radarmas, sebelumnya korban Min Suyatno dan tiga pelaku sudah janjian akan menggandakan uang di Purwokerto Minggu (8/2) malam sekitar pukul 21.00. Mereka bertemu di salah satu hotel kelas melati di kawasan Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP) Purwokerto. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pelaku meminta proses ritual penggandaan uang tidak di hotel tersebut, tapi di salah satu hotel di Baturraden.
Esok harinya, Senin (9/2) pukul 08.00 korban yang ditemani istrinya membawa uang Rp 91 juta menuju di hotel di Baturraden. Sampai di hotel tersebut, korban bertemu pelaku dan langsung menyerahkan uang kepada NH yang saat itu seorang diri melakukan ritual. Selanjutnya, korban disuruh berbaring di tempat tidur dan pelaku melakukan ritual dengan menduduki uang yang sudah tersebar di lantai di salah satu kamar.
Pelaku sambil komat-kamit, mondar mandir, tidak lama kemudian kabur dengan membawa uang Rp 90 juta yang berbentuk pecahan ribuan yang dibungkus kain mori putih. Sadar uangnya dibawa kabur, korban berusaha mengejar dan meneriaki pelaku dengan teriakan maling.
Warga yang mendengar teriakan korban, membantu mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan mengamankan uang milik korban. Oleh warga, pelaku digelandang ke Mapolsek Baturraden untuk menjalani proses penyidikan. Kepada polisi korban menjelaskan, uang Rp 91 juta itu menurut rencana akan digandakan hingga 10 kali lipat.
Kapolsek Baturraden, AKP Dwi Budiyanto saat dihubungi Selasa (10/2) kemarin menjelaskan, pihaknya sudah menahan satu pelaku, sedang dua pelaku lainya yang sudah diketahui identitas masih buron. “Kami menangkap salah satu pelaku. Sementara dua lainnya masih buron. Kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya. Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 91 juta yang dibungkus kain mori.
“Modus kami masih dalami dan berapa kalinya kami juga masih melakukan penyelidikan,”ungkapnya. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Pasal yang dikenakan 363 entang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (ali/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn