BANJARNEGARA – Puluhan Puskesmas di Kabupaten Banjarnegara terancam tidak boleh beroperasi bila tidak memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan. Karena persoalan sanitasi ini merupakan salah poin penting dalam akreditasi Puskesmas.
“Bagi Puskesmas yang tidak lolos akreditasi, maka tidak diperkenanknan beroperasi atau memberikan pelayanan kepada pasien,” kata Kasi Penyehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banjarnegara, Holy Kurniawati.
Dijelaskannya, dari 35 Puskesmas yang ada, saat ini baru lima yang telah memiliki
sarana IPAL standar. Diantaranya, Purwareja Klampok 1, Purwanegara 1, Punggelan 1, Mandiraja 1, dan Wanadadi 1.
Sedangkan yang masih menunggu persetujuan dari APBD Perubahan Propinsi Jawa Tengah yakni Puskesmas Madukara 1, Kalibening, dan Batur 1. “Saat ini sedang
diajukan,” ungkapnya.
Adapun besaran biaya yang dibutuhkan untuk membangun IPAL sesuai standar untuk satu
unitnya sekitar Rp 460 juta. Sedangkan Puskesmas lainnya masih menggunakan fasilitas pengolahan limbah seadanya. “Sangat sederhana. Seperti sumur tapi tidak kedap air,” kata dia.
Hal ini berpotensi merembes dan mencemari air tanah di sekitarnya. Menurut dia, air yang tercemar limbah Puskesmas ini jika dikonsumsi bisa memicu diare maupun penyakit lainnya. “Sebab airnya tercemar,” ungkapnya.
Selain itu, juga berpotensi mengganggu tanaman dan menimbulkan bau menyengat. Memang hingga kini, belum terjadi kasus akibat pencemaran limbah Puskesmas. Namun, kata dia, di kabupaten tetangga terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak pada masalah hukum.
Holy mengatakan pihaknya menargetkan masalah Puskesmas yang tidak memiliki fasilitas IPAL ini akan selesai tahun 2019 mendatang. Sebab pada saat itu, seluruh Puskesmas yang ada di Indonesia harus terakreditasi sebagai persyaratan bisa memberikan
pelayanan. “Kalau tidak lolos akreditasi tidak bisa melayani,” katanya.
Sehingga dia berharap pembangunan faslitas IPAL sesuai standar ini mendapat dukungan
pendanaan baik melalui APBD Kabupaten maupun APBD Propinsi. Padahal sanitasi lingkungan dalam proses akreditasi ini sangat dominan dalam menentukan angka kelulusan.
Menurut dia, sanitasi yang merupakan bagian penilaian fisik ini mencapai 75 persen. “IPAL bersama dengan sarana fisik lainnya sangat menentukan kelulusan akreditasi
ini,” lanjutnya. (drn/nun)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn