PURWOKERTO – Satpol PP Kabupaten Banyumas, terus melakukan penertiban, salah satunya terhadap papan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Papan reklame yang melanggar, bakal ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Nunus Daniato mengatakan, penertiban terhadap reklame dilakukan kepada papan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan terlambat membayar pajak.
“Contohnya reklame yang dipasang melintang jalan, kecuali acara pemerintahan, yang pemasangannya tidak pada tempat seharusnya, serta yang tidak membayar pajak,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, dalam melakukan penertiban pihaknya selalu memberikan peringatan terlebih dahulu. Adapun peringatan yang diberikan antara lain, dengan menempelkan stiker.
Penempelan stiker tersebut, kata dia dilakukan atas koordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas.
“Kita dapat informasi papan reklame mana saja yang tidak sesuai ketentuan, kemudian kita pasang stiker. Dari pemasangan stiker itu. nantinya DPPKAD kembali berkoordinasi mana yang sudah sesuai ketentuan misal membayar pajak mana yang belum, kepada yang belum itu kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, beberapa papan reklame yang telah diberi peringatan di antaranya terpasang di Jalan HR Bunyamin, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto, dan beberapa lokasi lainnya. (why)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn