Tiga Pelaku Diringkus
CILACAP-Sedikitnya, sembilan ton pupuk bersubsidi jenis urea dan SP36, ditimbun dan diselewengkan tiga orang pelaku yang berhasil diringkus oleh Polres Cilacap. Mereka adalah Salim Fathurrohman (39) asal Desa Margasari Kecamatan Sidareja, Solikhin (35) asal Dusun Margamulya Desa Gandrungmangu, serta Kusyono Dariman (58) asal Dusun Bugel Desa Panikel Kecamatan Kampunglaut. Ketiganya terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi diluar area penjulannya.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH mengatakan, Polres Cilacap menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kita juga menindaklanjuti program swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kegiatan sosialisasi swasembada pangan yang dilakukan Kodim 0703 Cilacap serta dengan mahalnya harga pupuk yang beredar di petani,” tandasnya. Dia menambahkan, sembilan ton pupuk tersebut terdiri dari 116 Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis Urea ukuran 50 Kg dan 73 Sak Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP36 ukuran 50 Kg. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pupuk seharusnya di jual wilayah Kecamatan Kampung laut dan sekitarnya. Namum oleh Kusno Dariman, selaku pemegang ijin penjualan pupuk tersebut, dijual kepada Solikhin yang kemudian pupuk di kirim kepada Salim Fathurohman untuk di jual di Wilayah Sidareja.
“Ya saya tau Solikhin dan Salim Fathurohman tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Terhadap Kusno Dariman, polisi menjerat pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggung jawabnya.
Sedangkan untuk pelaku Solikhin dan Salim Fathurohman keduanya dijerat pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dalam hal tanpa izin melakukan perdagangan barang–barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn