PURWOKERTO- Kamis (30/3) pagi, Kantor KPP Pratama Purwokerto mulai dipadati kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kebanyakan wajib pajak (WP) yang datang, ingin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP), yang rencananya bakal ditutup pada 31 Maret ini.
Antrean panjang tidak terelakkan di beberapa loket pelaporan SPT KPP Pratama Purwokerto. Kondisi tersebut bahkan dirasakan sampai ke luar gedung.
Kondisi lalu-lintas di pintu masuk dan pintu keluar gedung juga cukup padat, sehingga sesekali terjadi kemacetan.
Salah satu WP asal Purwokerto, Suhendra mengaku ingin segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan hari ini. Dia juga mengaku tidak ingin terkena sanksi berupa denda jika sampai terlambat melaporkan.
“Yang saya tahu besok kan hari terakhir pelaporan, jadi saya sengaja datang hari ini untuk lapor. Eh, ternyata ramai. Tapi saya tetap antre karena takut didenda,” ujarnya.
Berkaitan dengan informasi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga tanggal 21 April mendatang, Suhendra mengatakan, dirinya baru mengetahuinya saat mengantre laporan SPT Tahunan bersama WP yang lain.
“Saya baru tahu kalau diperpanjang batas waktunya. Tapi saya sudah tanggung, jadi ya tetap antre saja,” ujarnya. Hal senada juga dirasakan Indah Sukma, warga Karanglewas.
Namun demikian, berbeda dengan Suhendra, Indah mengaku akan kembali pekan depan untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Tadinya saya memang mau lapor sekarang. Tapi karena antreannya masih panjang, jadi saya tunda dulu saja. Lagipula batas waktunya kan diperpanjang,” katanya.
Pantauan Radarmas, Kamis kemarin KPP Pratama Purwokerto memang lebih didominasi WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan ketimbang melaporkan tax amnesty.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Purwokerto, Sri Hardini mengatakan, pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak KementErian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 21 April 2017.
Wajib Pajak Perorangan yang melaporkan SPT setelah tanggal 31 Maret, tidak akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. dalam aturan tersebut, keterlambatan akan didenda sebesar Rp 100 ribu.
Dia mengakui, sampai saat ini antusiasme masyarakat Purwokerto memang sangat tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah Wajib Pajak Pribadi yang datang ke kantor KPP Pratama Purwokerto, yang cukup meningkat dari hari ke hari.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini cukup mengalami peningkatan. Jika tahun lalu mencapai 62 ribu laporan SPT, tahun ini sudah mencapai 72 ribu, dan masih terus bertambah sampai batas akhir pelaporan nanti,” ujarnya.(bay/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn