DIPOTONG: Knalpot brong yang berhasil disita dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda. (DARNO/RADARMAS)
BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara memusnahkan 132 knalpot brong hasil operasi di halaman kantor Satlantas Polres Banjarnegara, Rabu (19/1). Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda, dan digepengkan dengan dipukul menggunakan palu.
Knalpot brong merupakan knalpot tidak standar dan menimbulkan suara bising melampaui 80 desibel.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tanggal 7 hingga 18 Januari 2022.
“Selama 13 hari anggota berhasil menjaring 132 pelanggar yang kendaraannya menggunakan knalpot brong,” katanya saat menggelar konferensi pers pemusnahan knalpot brong.
Ditegaskan, pemilik sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong ditilang diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.
“Suara knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, karena menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standard melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
“Bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan/denda paling banyak Rp 250.000,” katanya.
Kapolres berharap dengan razia knalpot brong akan menciptakan situasi yang nyaman kepada pengguna jalan yang lain sehingga tidak mengganggu masyarakat baik yang sedang beribadah maupun yang sedang beristirahat.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara massif hingga Banjarnegara zero knalpot brong,” ujarnya. (drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn