FASILITASI: DPKUKM kerjasama dengan LPPM Unsoed sebagai fasilitator pendaftaran HAKI. (ISTIMEWA)
CILACAP – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi 20 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang lolos kurasi masuk ke toko moderen, Rabu (8/6).
Fasilitasi ini merupakan bentuk perhatian Pemkab, kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Ke 20 UMKM tersebut lolos kurasi sejak tahun 2021 dan sudah banyak dikenal masyarakat. Maka dipandang perlu untuk mendaftarkan produk mereka agar terhindar dari klaim orang lain,” jelas Titi Suwarni Kepala Bidang Stabilisasi Harga pada DPKUKM Cilacap.
Dalam kesempatan itu, DPKUKM bekerja sama dengan LPPM Universitas Jendral Sudirman Purwokerto, sebagai fasiltator untuk pendaftaran HAKI ke Kemenhumkam.
“Kita kerjasama dengan LPPM Unsoed sebagai fasilitator dan karena kita fasilitasi para pelaku UMKM itu tinggal menyetorkan foto kopi KTP dan 20 helai lembar etiket atau label dari produknya,” sambung Titi.
Lebih lanjut Titi mengatakan, setelah difasilitasi masih membutuhkan waktu maksimal 2 tahun untuk verifikasi dari Kemenhumkam setelah proses selesai akan diumunkan di laman Kemenhumkam.
“Butuh waktu lama untuk sertifikat keluar. Maksimal 2 tahun karena verifikasi merek banyak sekali yang masuk. Setelah itu nanti akan diumumkan di laman Kemenhumkam,” pungkas Titi. (jul)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn