REKONSTRUKSI: Tersangka melakukan adegan berboncengan dengan korban. Tersangka keluar dari rumah setelah membunuh korban. FIJRI/RADARMAS
SUMPIUH – Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh.
“Rekonstruksi ada 21 adegan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan keterangan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Rabu (19/1) di lokasi.
Rekonstruksi juga untuk memastikan motif, niat dan awal mulanya terjadinya penghilangan nyawa korban. Jangan sampai, keterangan yang disampaikan tersangka dan saksi tidak sesuai.
Adegan pertama dimulai ketika tersangka berboncengan sepeda motor. Korban turun membuka gerbang rumah. Keduanya kemudian masuk.
“Motifnya masih sama, dengan adanya penagihan hutang terus menerus, kemudian tersangka merasa jengkel dan emosi, meluapkan dengan pembunuhan itu,” imbuh Kasat Reskrim didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas Oki Bogitama dan Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto.
Adegan terakhir, tersangka keluar sendiri dari rumah korban. Membuka gerbang sampai penuh dan mengendarai sepeda motor yang berbeda dengan sebelumnya.
Adanya rekonstruksi pembunuhan, menyedot perhatian warga sekitar. Warga yang ingin melihat sempat ditegur oleh polisi agar tidak terlalu dekat dengan tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Perumahan Gampingan Permai Kelurahan Kebokura tepat pada akhir tahun 2021, 31 Desember mendadak geger. Salah satu warga perumahan yakni Meliyani (46) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamarnya.
Polisi menetapkan Ambarawan (35) sebagai tersangka pelaku pembunuhan korban. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn