PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan sosialisasi kewajiban NPWP Instansi Pemeritah, di Aula KPP Pratama Purbalingga Selasa (14/6).
Sosialisasi dihadiri oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Banjarnegara serta Bakeuda Kabupaten Purbalingga dan BPPKAD Kabupaten Banjarnegara.
Acara dibuka oleh Widiana Ratnasari Suprobo, selaku Kepala Seksi Pelayanan mewakili Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga.
Dalam kegiatan ini peserta mendapatkan materi e-Bupot SPT PPh 21 yang disampaikan oleh Sigit Kuncoro dan materi e-Bupot SPT Unifikasi yang disampaikan oleh Kristanto Adhi Nugroho selaku Penyuluh KPP Pratama Purbalingga.
Dalam sambutannya, Ratna menjelaskan bahwa acara ini dilaksanakan agar Bendahara OPD lebih paham tentang mekanisme pelaporan SPT PPh 21 dan SPT Unifikasi.
Pada kegiatan sosialisasi ini peserta mendapatkan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2019 yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu, juga dipraktekkan secara langsung pembuatan bukti potong pajak atas transaksi Instansi Pemerintah kepada peserta sosialisasi. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn