• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Menanti Wajah Megah Terminal Bulupitu
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Enam Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Bakal Kosong Termasuk Sekda, Ini Datanya
    • Bupati Purbalingga Laporkan Akun Palsu Facebook
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    • Sulbar Darurat Bencana
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Tanpa Brivio, Suzuki Tak Akan Tersesat
    • Semifinal Piala Super Spanyol: Real Madrid Takluk vs Atletic Club, Madrid Fokus La Liga
    • Rashford Belajar dari Mourinho
    • Piala Super Prancis, Trofi Pertama Pochettino untuk PSG
    • Carloz Sainz: Ferrari Impian Tiap Pebalap
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Gempa Majene, Waspadai Tsunami
  • Features
    • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
    • Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Kelahiran Madinah, Beri Pesan Pada Anaknya Untuk Jaga Salat dan Ibunya
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Kilang Pertamina Cilacap Uji Coba Produksi Green Diesel dan Green Avtur
  • Intermezo
    • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    • Mbak You Bantah Ramal Ganti Presiden di 2021
    • Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika
    • Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polda
    • Gisella Anastasia Terima Dihujat Netizen
  • Lintas Serba-serbi
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
    • Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 8 Shares
Insiden

3 Tahun untuk Eks Kalapas Sukamiskin

Radar Banyumas
Kamis, 7 Januari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 7 Januari 2021

3 Tahun untuk Eks Kalapas Sukamiskin

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: 3 Tahun untuk Eks Kalapas Sukamiskin

JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Wahid dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah senilai setengah miliar rupiah.

“Terbukti dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Ketua Daryanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1).

Catherine Wilson Dituntut Delapan Bulan Rehabilitasi



Terungkap Model Majalah Dewasa Usai Ditelepon Mucikari Mami Alone



Majelis hakim menilai perbuatan Wahid yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi menjadi hal yang memberatkan putusan.

Selain itu, fakta bahwa Wahid telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama juga dinilai sebagai hal yang memberatkan putusan.

Meski begitu, perilaku Wahid yang sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga dipandang menjadi hal yang meringankan putusan.

Menanggapi putusan itu, baik Wahid Husen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.

Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

“Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Eko.

Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner.

Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar. “Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport,” ujarnya.

Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih. Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian? Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.

Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara dalam dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp40 juta. Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.

Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.(riz/gw/fin)

Topik Insiden Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:05
Lihat Berita

Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:03
Lihat Berita

Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:52
Lihat Berita

Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:39
Lihat Berita

Gempa Majene, Waspadai Tsunami

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:27
Lihat Berita

Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:14
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Indah Permatasari dan Arie Kriting Menikah Tak Direstui Orangtua
    Intermezo
    Rabu, 13 Januari 2021 - 11:04
  • Bikin Kandang Merpati, Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik di Grendeng Purwokerto
    Insiden
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:40
  • Vaksin Covid di Banyumas Resmi Mundur, Ini Jadwalnya
    Banyumas
    Rabu, 13 Januari 2021 - 10:31
  • Diajukan Sejak 2013, Jembatan Permanen Pengganti Jembatan Gantung Sidabowa Masih Belum Terealisasi Juga
    Banyumas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 14:28
  • Gempa Bumi Semalam, Warga Purbalingga Rasakan Getaran 5 Detik, Pusat Gempa Kedalaman 10 Kilometer
    Insiden
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:10
  • Menanti Wajah Megah Terminal Bulupitu
    Purwokerto
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:48
  • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
    Metrobis
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:40
  • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    Intermezo
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:35
  • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:31
  • Sulbar Darurat Bencana
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 10:19
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Purbalingga
    • Bupati Purbalingga
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Terminal Bulupitu Purwokerto
    • Polres Cilacap
    • Dieng
    • TNI
    • Presiden Jokowi

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Jawa – Bali Dibatasi Dimulai 11 – 25 Januari, WFH 75 Persen
BPOM Jangan Tergesa