KETERANGAN PERS: Terdakwa memberikan keterangan pada media usai persidangan. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Sebanyak 35 karyawan terdakwa Pengusaha ayam petelur Mario Suseno resah. Pasalnya, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan beritikad baik untuk mengurus perijinan.
“Apapun putusan majelis, telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta persidangan. Putusan tidak berdasar intervensi dari pihak manapun,” tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro, Rabu (17/3).
Hakim ketua lalu menjelaskan kepada terdakwa tentang haknya dalam menanggapi putusan. Terdakwa dapat menerima, pikir-pikir atau banding.

Atas putusan tersebut terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu menyatakan pikir-pikir. Senada, jaksa penuntut umum Aliandra Tumpak Setyawan pikir-pikir.
Usai persidangan terdakwa kepada Radarmas membeberkan telah yakin untuk upaya hukum banding. Sebab, terdakwa menilai putusan tidak adil. Terdakwa mengklaim bahwa kasus pidana merupakan yang pertama kali di Banyumas bahkan di Indonesia.
“Putusan tidak adil buat saya. Perijinan sudah saya urus tapi sudah sepuluh bulan belum diproses. Bagaimana dengan karyawan ketika saya di penjara. Kandang tutup saja karena tidak ada yang urus,” tukas terdakwa.
Dalam pledoi pada persidangan sebelumnya, terdakwa memohon kepada majelis berupa masa percobaan dua tahun. Namun, tidak dikabulkan oleh majelis.
Terpisah, salah satu karyawan terdakwa Yusuf Minarto yang mengikuti proses persidangan mengaku resah dengan putusan tersebut. Sebab memikirkan nasib ke depan jika kandang sampai tutup.
“Ada 17 perempuan dan 18 laki-laki yang menggantungkan penghasilan pada kandang sejak 2009. Di luar dugaan kami putusan ini. Kalau sampai kandang tutup, tidak tahu kami mau bagaimana, bingung,” keluh Yusuf mewakili rekan-rekan karyawan.
Sementara itu, istri terdakwa duduk di serambi tempat ibadah sembari menangis. Sedih dengan putusan yang menimpa suami.
“Peternak lain juga banyak yang tidak memiliki ijin. Kenapa hanya suami saya yang di pidana. Apa kami sedang apes,” ujar istri terdakwa. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn