BANJARNEGARA – CPNS yang baru saja menerima SK tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Sebab sebelum diangkat, wajib menjalani masa percobaan selama setahun. Penyerahan SK dilakukan secara terbatas karena masih adanya pandemi Covid-19. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Pendapa Dipayuda Adigraha, (13/1) kepada 21 orang CPNS yang hadir langsung atas undangan BKD Banjarnegara. Sedangkan 355 CPNS lainnya mengikuti penyerahan SK melalui saluran youtube streaming Kabupaten Banjarnegara.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menegaskan ASN harus benar-benar mampu melayani masyarakat. Kepada 376 CPNS yang baru menerima SK, dia meminta agar melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan unit kerja.
“Sebagai CPNS, harus menjalani masa percobaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang masa percobaan selama satu tahun, setelah itu baru “dapat” diangkat sebagai PNS,” tandasnya.
Selama dalam masa percobaan ini, setiap CPNS harus bisa menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja, sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter penguji kesehatan dan lulus diklat prajabatan.
Dikatakan, kata “dapat” bukan berarti otomatis diangkat menjadi PNS. Sebab ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang telah disebutkan. Hal ini juga berarti sangat memungkinkan CPNS tidak dapat diangkat menjadi PNS apabila persyaratannya tidak terpenuhi.
“Mulai saat ini saudara akan dipantau dan sikap, perilaku, disiplin, etika, moral dan kinerjanya baik oleh OPD maupun oleh lingkungan. Oleh karena itu saya pesankan kepada saudara agar menjalani masa percobaan ini dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan bahwa apapun dan dimanapun saudara berada ada begitu banyak orang yang memperhatikan dan menilai layak tidaknya saudara sebagai ASN,” pesannya.
Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo mengatakan penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan CPNS periode ini dilaksanakan terbatas hanya mengingat pandemi Covid-19. Diterangkan Agung, pengadaan CPNS tahun 2019 dari formasi umum diikuti oleh 4.612 orang, dan telah terjaring melalui seleksi tertulis.
“Dari 376 orang, berdasarkan golongan untuk golongan 3/b sebanyak 11 orang, 3/a 261 orang dan 2/c 104 orang. Sedangkan sesuai jabatan, untuk guru 236 orang, tenaga kesehatan 130 orang dan tenaga teknis lainya 10 orang,” lanjutnya. (drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn