BAKAL DITUTUP: Petugas Kepolisian Polresta Banyumas melakukan patroli prokes di obwis Baturraden, saat libur Nataru. PSBB Banyumas Raya berdampak pada ditutupnya obwis milik swasta dan pemkab. DIMAS PRABOWO/RADARMAS
PURWOKERTO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banyumas mulai 11 Januari hingga 25 Januari, berimbas pada sektor wisata. Seluruh objek wisata ditutup total. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, Jumat (8/1).
“Wisata ditutup total termasuk swasta. Sebelum Senin (11/1), mereka sudah dapat suratnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, kebijakan penutupan objek wisaya sudah disepakati dan ada aturannya.
“Total wisata di Banyumas ada 71. Baik swasta maupun milik pemerintah,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan kepada para pihak pengelola.
Dikatakan, dengan ditutupnya tempat wisata maka akan berdampak pada menurunnya jumlah pendapatan daerah. “Soal PAD nomor dua. Yang penting masyarakat sehat dulu,” kata dia.
“Saya kira kita sama-sama memaklumi. Mudah-mudahan dalam 14 hari bisa terkendali. Namun setelah itu, kita berharap disiplin protokol tak diabaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penyelenggara, Atraksi dan Aktivitas Wisata (APAAW) Banyumas Agus Triono berharap agar tetap memperbolehkan obyek wisata beroperasi.
“Kalau sampai ditutup karyawan bakal dirumahkan, kasihan rumah tangganya. Tidak hanya karyawan, di sini itu ada guide, pedagang, tukang parkir, pelaku UMKM yang bergantung dari objek wisata,” kata dia.
75 Persen Karyawan WFH
Selama PSBB, akan diberlakukan work from home (WFH) Berdasarkan surat dari pemerintah pusat, WFH sebesar 75 persen.
“Tidak hanya PNS, swasta juga,” kata Asisten Administrasi Setda Kabupaten Banyumas Nugroho Purwo Adi.
Dikatakan, pihaknya akan menyebarkan surat edaran bupati terkait aturan “Akan kita surati nanti kantor-kantor,” ujarnya.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan, untuk kantor di Banyumas cukup banyak. Sekitar 10 ribu.
“Masalah kantor. Kantor bukan hanya pemda, tetapi juga kantor swasta,” ujarnya.
Moda trasportasi juga akan dibatasi. Jasa angkutan umum hanya boleh menampung 50 persen dari kuota.
Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, moda transportasi hanya maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang. “Kita turut mendukung kebijakan yang dilakukan oleh nasional,” katanya.
Menurutnya, semua jasa angkutan umum wajib mengikuti aturan tersebut. “Dalam waktu dekat, kita kirim surat kepada para pengusaha angkutan, ketua asosiasi baik koperades angkutan kota dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam pelaksanan PSBB, akan dilakukan pengawasan ketat. “Pengawasannya kita akan adakan tim. Selain itu juga akan dilakukan operasi insidental,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sanksi juga akan diberlakukan. Seperti sanksi teguran. Bahkan jika sudah parah, akan dilakukan pencabutan lisensi.
“Sanksi seperti tegur bahkan sampai cabut lisensi. Namun kita tetap kedepankan edukasi dulu. Barangkali dari asosiasi ternyata belum menyampaikan pemberitahuan soal itu,” katanya.
Terkait jam operasional angkutan umum, menurutnya, tidak ada batasan. “Kita punya stasiun, itu juga yang mengatur vertikal. Demikian juga Terminal Bulupitu. Sehingga besar kemungkinan jika itu sudah diatur,” tuturnya.(mhd/aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn