RAZIA : Seorang polisi menunjukkan kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong. (ISTIMEWA)
BANJARNEGARA – Dalam semalam puluhan sepeda motor dengan knalpot brong diamankan polisi, Sabtu (15/1) malam. Operasi terhadap sepeda motor yang mengeluarkan suara bising dilakukan karena sangat mengganggu masyarakat.
“Polres Banjarnegara melaksanakan kegiatan penindakan lalu lintas yang difokuskan pada penindakan knalpot brong. Karena suara knalpot brong sangat mengganggu masyarakat. Ini menindaklanjuti atensi dari Kapolda Jawa Tengah agar bebas dari knalpot brong. Nah ini setiap hari masih digalakkan terus. Untuk malam Minggu dilaksanakan penindakan terhadap 92 kendaraan roda dua,” jelasnya.
Sepeda motor yang ditilang ini saat ini diparkir di halaman kantor Satlantas Polres Banjarnegara. Dikatakan, puluhan sepeda motor yang diamankan terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah dalam kota.
“Kita tidak melakukan razia, tapi hunting. Anggota apel, terus patroli, ketemu terus diamankan. Personel yang melaksanakan operasi seluruh personel Satlantas dan Satsamapta Polres Banjarnegara. Udah seminggu ini kita kerjakan knalpot brong,” jelasnya.
Setelah ditindak, pemilik agar datang dan membawa knalpot standar.
“Disuruh ganti, knalpot brongnya dimusnahkan dengan digerinda. Sehingga tidak bisa digunakan lagi. Sambil nunggu atensi dari Polda, mau ada pemusnahan bareng, dibikin monumen atau gimana sambil menunggu atensi,” tuturnya.
Dijelaskan kendaraan dengan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu. (drn)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn