BANYUMAS – Dalam Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah, perayaan menyambut tahun barupun juga dilarang.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan surat tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tidak mengizinkan adanya penyelenggaraan acara atau kegiatan perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang baru menyelenggarakan pilkada.
Menurut dia, larangan penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, Pemkab Banyumas tidak menggelar acara perayaan akhir tahun. Kami juga tidak mengizinkan masyarakat menyelenggarakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn