• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Delapan Orang Positif Terkait Klaster Ziarah di Desa Bangsa, Di Gumelar “Rewang” Hajatan Dirapid Positif
    • Bioskop Mau Buka, Kepala Dinporabudpar : Harus Ada Pengajuan dari Pengelola
    • Sudah Diingatkan Jangan Berangkat, Husein : Klaster Ziarah Kembali Muncul di Kecamatan Kebasen
    • Masa Pandemi 2020, Kasus DBD di Banyumas Sebanyak 378, Terbanyak Kecamatan Kembaran
    • Baru 13 KK Tempati Huntara di Pengadegan
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Jajal KRL Yogya-Solo, Ganjar Diledek Jokowi
    • Dijebloskan ke Tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Minta Maaf dan Ikhlas
    • 1,6 Juta Penduduk Telah Divaksinasi
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Artidjo Alkostar, Algojo Para Koruptor Itu Telah Berpulang
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
    • Rumah Kuseri Rusak Ludes Terbakar
    • Praktik Prostitusi Makin Menjadi di Cilacap, 15 Perempuan Diduga PSK Tertangkap Basah
    • Dijebloskan ke Tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Minta Maaf dan Ikhlas
    • Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar
  • Features
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
    • Pemilihan Duta Genre UMP Tahun 2021
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
  • Intermezo
    • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    • Joe Taslim Peran Sub-Zero di Mortal Kombat
    • Agnez Mo Trending di Thailand
    • Sule Yakin Nathalie Holscher Tak Selingkuh
    • Syahrini Program Kehamilan di Jepang
  • Lintas Serba-serbi
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 125 Shares
Cilacap

Akad Boleh, Hajatan Jangan, Pekerja Seni di Cilacap: Kapan Kami Kembali Bekerja, Beri Kami Solusi

Radar Banyumas
Kamis, 11 Februari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 11 Februari 2021

Akad Boleh, Hajatan Jangan, Pekerja Seni di Cilacap: Kapan Kami Kembali Bekerja, Beri Kami Solusi

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Akad Boleh, Hajatan Jangan, Pekerja Seni di Cilacap: Kapan Kami Kembali Bekerja, Beri Kami Solusi


DIBUBARKAN: Kegiatan hajatan masih tidak diperbolehkan selama PPKM Mikro. Setiap kegiatan yang mengundang kerumunan akan dibubarkan Satgas. ISTIMEWA

CILACAP – Bupati Cilacap resmi menerbitkan Inbup (Intruksi Bupati) nomor 3 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (9/2).

Inbup ini sebagai tindak lanjut Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ada sejumlah poin perbedaan pada Inbup nomor 3 tersebut dengan Inbup PPKM sebelumnya. Diantaranya terkait pembatasan aktifitas di lingkungan kerja yang sebelumnya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen di kantor. Pada Inbup ini menjadi 50 persen WFH dan 50 persen di kantor.

Tegaskan Tak Ada Perayaan Imlek di Cilacap, Hanya Diperbolehkan Ibadah



Kemudian pada sektor restauran, cafe, rumah makan, toko modern, mall atau sejenisnya, yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada Inbup ini diperbolehkan hingga pukul 21.00.

Sedangkan kegiatan di fasilitas umum seperti resepsi pernikahan, hajatan, acara keagamaan, dan perkumpulan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih belum diperbolehkan.

Tetapi akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah dan acara sejenisnya diizinkan dengan syarat protokol kesehatan lebih ketat, dan dihadiri maksimal 20 persen dari kapasitas atau 50 orang termasuk petugas, calon mempelai, saksi, dan keluarga mempelai.

Petugas Bubarkan Warga yang Nekat Hajatan di Maos



“Hajatan tidak boleh, yang boleh adalah akad nikah dan maksimal dihadiri oleh 50 orang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, Rabu (10/2).

Pada PPKM Mikro ini, Pemkab Cilacap akan lebih memaksimalkan Jogo Tonggo yang sudah ada. “Jogo Tonggo akan kita aktifkan kembali di masing-masing desa dan kelurahan. Dengan ini diharapkan penjagaan semakin ketat akan ditingkatkan di RT/RW,” pungkasnya.

Ketua Paguyuban Pekerja Seni Cilacap (PPSC) Bambang Bravo mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Mikro melalui Inbup nomor 3 tahun 2021 ini, secara langsung akan memperpanjang masa libur mereka. Karena selama PPKM pertama dan kedua, bahkan sebelum PPKM kegiatan mereka sudah sering dibubarkan Satgas.

Sedangkan mereka hanya mengandalkan pendapatan dari kegiatan hiburan di kegiatan hajatan. Masih tidak diperbolehkannya hajatan, otomatis tidak ada kegiatan yang memperkerjakan mereka.

“Sebelum ada PPKM sebulan lalu saja, di sejumlah kecamatan seperti Kesugihan saja hajatan dibubarkan. Ini ditambah PPKM Mikro, kapan kita akan kembali bekerja,” kata dia.

Oleh karena itu, para pekerja seni berharap kepada pemerintah untuk bisa memberikan solusi apabila kegiatan hajatan belum boleh dilaksanakan kembali.

“Okelah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, tetapi tolong diimbangi dengan solusi, biar pekerja seni atau yang lain yang terdampak ini bisa tetap bekerja,” katanya.

Karena selama ini, menurut dia pemerintah hanya mengeluarkan aturan tanpa memberikan solusi.

“Sebelumnya sudah ada aturan yang sedikit meringankan pekerja seni, ternyata kemudian di tindih dengan peraturan yang lain. Kita pelaku seni yang pekerjaannya hanya mengandalkan kegiatan hajatan akan bagaimana,” pungkasnya. (nas)

TopikHajatanPemkab CilacapPPKM MikroSeni Budaya Cilacap

Baca juga berita Lainnya:

Praktik Prostitusi Makin Menjadi di Cilacap, 15 Perempuan Diduga PSK Tertangkap Basah

Senin, 1 Maret 2021 - 15:44
Lihat Berita

Wabup Cilacap: Empat Pantai di Nusakambangan Dilirik, Minta Dukungan ke Kemenko Maritim

Senin, 1 Maret 2021 - 15:34
Lihat Berita

Armada Damkar Cilacap Akan Ditambah

Senin, 1 Maret 2021 - 13:17
Lihat Berita

Bangunan Pabrik Sumpit di Kesugihan Ludes Terbakar

Senin, 1 Maret 2021 - 10:10
Lihat Berita

Rumah Program RTLH Rusak Diterjang Angin di Adipala

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:33
Lihat Berita

Tilang Elektronik Diberlakukan Maret di Cilacap, Pelanggar Tidak Kooperatif Bakal Kena Blokir

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:27
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 12:57
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:01
  • Delapan Orang Positif Terkait Klaster Ziarah di Desa Bangsa, Di Gumelar “Rewang” Hajatan Dirapid Positif
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:57
  • Bioskop Mau Buka, Kepala Dinporabudpar : Harus Ada Pengajuan dari Pengelola
    Purwokerto
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:49
  • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    Intermezo
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:40
  • Sudah Diingatkan Jangan Berangkat, Husein : Klaster Ziarah Kembali Muncul di Kecamatan Kebasen
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:37
  • Masa Pandemi 2020, Kasus DBD di Banyumas Sebanyak 378, Terbanyak Kecamatan Kembaran
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 10:35
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Jalan Rusak
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Bencana Alam
    • Kebakaran
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Sumpiuh
    • Ganjar Pranowo
    • Ir Achmad Husein

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Vaksinasi Tahap Kedua Tanggal 22 Februari, Sasar 42.106 Pelayan Publik di Cilacap
Sudah Lima Pekerja Meninggal di Hongkong, Beban Kerja Bertambah Menjelang Imlek