Staf Kemenkominfo RI JH Phillip Gobang mengatakan, untuk bermigrasi dari televisi analog ke televisi digital diperlukan set top box (STB, red). Hal itu, telah diatur dalam Peremenkominfo Nomor 4 Tahun 2029 tanggal 28 Juni 2019, tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi dan radio.
“Masyarakat bisa membeli STB yang telah direkomendasi oleh Kemenkominfo yakni dengan logo mody. Keuntungannya mempunyai chanel kebencanaan, bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” katanya.
Philip berharap kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bisa segera beralih dari televisi analog ke era baru yakni televisi digital.
“Bagi masyartakat yang kurang mampu akan diberikan bantuan STB oleh pemerintah dengan syarat terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk lebih jelasnya bisa diakses di https://siarandigital.kominfo.go.id,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Auloa Assyahddin mengatakan agar masyarakat dalam membeli STB harus berhati-hati karena banyak ragamnya STB.
Dari yang murah, sampai yang mahal. Untuk itu masyarakat harus cermat dalam membelinya. Sarannya harus melihat dulu apakah STB itu sudah mendapatkan sertifikat dari kemenkominfo apa belum. (tya)
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn