BANYUMAS – Konflik antara pemilik tanah yang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Gunung Cunil sudah dimusyawarahkan dengan dinas terkait serta pemilik tanah, Rabu (26/1).
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Wardoyo mengatakan sudah memusyawarahkan antara DPU, DLH dan Kabag Pemerintahan, kantor ATR BPN, Camat Patikraja, Kepala Desa Pegalongan, Desa Sokawera, perangkat desa dan pemilik tanah.
“Hasilnya pertama, Pemkab Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan pelepasan hak tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan dalam jangka waktu tiga bulan,” katanya.
Kedua, pemilik tanah diminta untuk segera melengkapi dokumen bukti kepemilikan.
“Bukti kepemilikan tanah harus hati-hati. Ini yang butuh waktu agak lama. Terkait hasil appraisal. Sepemahaman kami berapapun akan dibayarkan sesuai hasil appraisal,” katanya.
Salah satu pemilik tanah, Darso meminta maaf terkait penutupan jalan.
“Jalan sudah dibuka lagi. Saya juga meminta maaf dan untuk bukti-bukti kepemilikan anah akan saya siapkan,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn