PURWOKERTO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banyumas sudah dimulai saat ini , 11 Januari. Hingga 14 hari ke depan. Berbagai peraturan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mensukseskan tujuan PSBB tersebut. Salah satunya yakni pembatasan jam operasional usaha di wilayah ini.
Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono menjelaskan peraturan pembatasan jam operasional usaha dan fasilitas umum mulai jam 7 pagi hingga 8 malam.
“Kafe dan rumah makan agar memprioritaskan layanan pesan antar dengan batas waktu sampai jam 8 malam dan bisa makan minum ditempat sebesar 25 persen dari daya tampung,” katanya.
Sementara, lanjut dia, untuk angkringan dan warung tenda diperbolehkan hingga pukul 22.00.
“Inipun untuk melayani pembeli yang dibawa pulang makanannya,” katanya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan buka 100 persen dengan mengatur jam operasional dan kapasitas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yunianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operasional usaha termasuk tempat makan dan angkringan.
“Ada patroli tim gabungan utamanya membubarkan kerumunan,” kata Yunianto.
Selama PSBB Banyumas warga diharapkan tetap patuh dan melaksanakan protokol kesehatan dan tidak berkerumun. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn