CILACAP – Masa tanggap darurat penanganan bencana tanah longsor di Dusun Citulang, Desa Kutabima, Kecamatan Cimanggu, diperpanjang hingga 10 hari ke depan.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Wijonardi mengatakan, diperpanjangannya masa tersebut dikarenakan beberapa hal.
“Resiko adanya longsor susulan ini masih sangat mungkin terjadi. Apalagi di bagian atas pemukiman kemeringan dan labilita tanah ini mencapai 70 derajat. Jadi sangat berpotensi rawan longsor,” ujarnya, Senin (18/4).
Perpanjangan status tanggap darurat ini juga berkaitan dengan sejumlah fasilitas penunjang kehidupan warga korban longsor yang belum sepenuhnya siap. Seperti jaringan air bersih, listrik dan sebagainya.
“Saat ini perlu untuk segera dipasang rambu evakuasi dan EWS longsor. Kami juga akan menyiapkan konsep hunian sementara bagi lima warga yang terdampak longsor atau yang rumahnya roboh atau rusak berat,” katanya.
Wijonardi mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini juga dilakukan untuk memudahkan operasional penanganan longsor yang melibatkan lintas instansi.
Seperti diketahui, selain BPBD, penanganan longsor di Kutabima melibatkan PUPR, BBWS Citanduy, Dinas Sosial, dan sejumlah instansi lainnya.
“Status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum masing-masing instansi untuk melakukan penanganan sesuai dengan bidangnya,” ujarnya.
Dalam longsor ini, sebanyak 72 keluarga yang terdiri dari sekitar 200 lebih jiwa terdampak.
Saat ini ada sekitar 100 orang lebih masih bertahan di pengungsian atau di SD Negeri 4 Kutabima.
Sementara beberapa warga yang rumahnya berada di luar zona merah longsor sudah kembali ke rumah. (ray)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn