DIDUGA MELANGGAR HAM: Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021).
JAKARTA – Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aplikasi Pedulilindungi.
Pasalnya, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi Pedulilindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).
Saleh menyampaikan, aplikasi Pedulilindungi memang menyimpan data. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya.
Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi Pedulilindungi
Aplikasi PeduliLindungi sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus, sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, lanjut Saleh, pemerintah harus memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas sampai ke luar negeri.
Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia.
“Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” tegas Saleh.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn