DIDUGA MELANGGAR HAM: Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021).
Karena itu, politikus PAN ini meminta pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi Pedulilindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
“Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” pungkas Saleh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan tersebut. Mahfud menegaskan, aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.
“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justeru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (15/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya individual. Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.
“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.
Dia pun menegaskan, terkait tuduhan keluhan dari masyarakat, pihaknya justru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.
“Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justeru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.”
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn