DIDUGA MELANGGAR HAM: Pengunjung melakukan scan aplikasi PeduliLindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu (02/10/2021).
“Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” tandas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi. Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.
Indonesia menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021. Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat. Dalam laporannya, melihat penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Kementeria Luar Negeri AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.
Tetapi pihak Kementerian Luar Negeri AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud. (muh/ban/dim/jpc)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn