• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Info Radar Banyumas
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • 20 Penyandang Disabilitas Mendapat Pelatihan Ketrampilan Bidang TIK
    • Kata Pedagang Pasar Manis: Terlalu Ribet Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi atau NIK
    • Bersihkan Kali, Relawan Banjarnegara Angkat Puluhan Karung Sampah
    • Tongkang Terdampar di Pantai Bungso Jetis, Evakuasi Tunggu Tugboat dari Pacitan
    • Update Kondisi Tiga Dusun di Bantarsari yang Terendam Banjir, Ketinggian Air Sekitar 30 CM
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • 50 Ribu Orang Harus Ubah KTP Gara-Gara Anies Baswedan, Ini Sebabnya
    • Akses Menuju Makkah Diperketat
    • Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH, Kambing Lebih Disarankan ketimbang Sapi
    • Kasus Aktif Covid-19 Tembus 14 Ribu Orang, Positivity Rate Melonjak
    • Jemaah Furoda Terancam Batal Berangkat
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Saat Ronaldinho Beri Modal Penting untuk RANS Nusantara FC Jelang Liga 1
    • Bagnaia Juara, Quartararo Celaka Dua Kali
    • Piala Presiden 2022 Grup A, PSIS Puncak, Persis Juru Kunci
    • Jadwal dan Stadion Sudah Ditetapkan, Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
    • Bersiap Tampil di Grand Slam Wimbledon
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Tongkang Terdampar di Pantai Bungso Jetis, Evakuasi Tunggu Tugboat dari Pacitan
    • Update Kondisi Tiga Dusun di Bantarsari yang Terendam Banjir, Ketinggian Air Sekitar 30 CM
    • Parah, Banjir di Lumbir, BPBD Data Dampaknya
    • Cuaca Ekstrim, Angin Kencang, Banjir dan Longsor Melanda Banyumas, Ini Lokasinya
    • Polda Lampung Tangani Perbuatan Perselingkuhan Kasatlantas AKP Z dengan Istri Rekannya Sendiri
  • Features
    • Banyumas Institute Kaji Sejarah Banyumas, Kerajaan Sunda dan Jawa
    • Deretan Nostalgia Banyumas Dalam Bingkai Foto
    • Ini Keunggulan & Prospek Kerja Lulusan Prodi Sejarah UMP
    • Pegang Wejangan Eyang Kakung, Mantap Istiqomah Nguri-Nguri Batik Cap
    • Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UNSOED Laksanakan Uji Kompetensi, Menggandeng LSP Pertanian Nusantara
  • Intermezo
    • Nikita Mirzani Disebut Tersangka Sejak 17 Juni 2022, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan
    • Ditanya Soal Menikah Dengan Marshel, Celine Evangelista: Aku Punya Selera Sendiri
    • Bikin Haru, Angga Wijaya yang Lagi Ajukan Cerai Tulis Pesan untuk Putra Dewi Perssik
    • Pengakuan Mengejutkan Dewi Perssik Digugat Cerai Suami, Ini Pengorbanannya
    • Saat Luna Maya Keceplosan Sebut Istri Raffi Ahmad Ada 2, Ini Klarifikasinya
  • Lintas Serba-serbi
    • Selingkuh = Bercerai?
    • Siap-Siap Ada Fenomena Langka 18 Tahun Sekali, Bangun Subuh Untuk Melihatnya
    • Dramatis, Ibu Melahirkan Terombang-ambing di Laut, Lihat Kesigapan KRI Surabaya-591
    • Ngeri.. Leher Pria Ini Dililit Ular, Nyaris Tak Bisa Nafas
    • Kebongkar, Suami di Jambi Ternyata Perempuan, Malah Jadi Imam Masjid dan Salat Jumat
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 20 Shares
Nasional

Asyik, Jokowi Tandatangani THR dan Gaji ke-13, Ternyata Tidak Semua ASN Dapat, Cek Kriterianya

Radar Banyumas
Rabu, 20 April 2022
Radar Banyumas
Rabu, 20 April 2022

Asyik, Jokowi Tandatangani THR dan Gaji ke-13, Ternyata Tidak Semua ASN Dapat, Cek Kriterianya

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Asyik, Jokowi Tandatangani THR dan Gaji ke-13, Ternyata Tidak Semua ASN Dapat, Cek Kriterianya


Ilustrasi THR PNS

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Baca juga:

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

THR PNS Purbalingga Cair 22 April



Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022. (FIN)


Laman Berikutnya: 1 2


TopikASNGaji 13KPKPNSPolriPresiden JokowiTHRTHR PNSTNI Nasional

Baca juga berita Lainnya:

50 Ribu Orang Harus Ubah KTP Gara-Gara Anies Baswedan, Ini Sebabnya

Senin, 27 Juni 2022 - 14:09
Lihat Berita

Akses Menuju Makkah Diperketat

Senin, 27 Juni 2022 - 13:51
Lihat Berita

Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH, Kambing Lebih Disarankan ketimbang Sapi

Senin, 27 Juni 2022 - 13:41
Lihat Berita

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 14 Ribu Orang, Positivity Rate Melonjak

Senin, 27 Juni 2022 - 13:31
Lihat Berita

Jemaah Furoda Terancam Batal Berangkat

Senin, 27 Juni 2022 - 13:21
Lihat Berita

Penggunaan PeduliLidungi Untuk Beli Minyak Goreng Dikritik Anggota DPR

Senin, 27 Juni 2022 - 12:41
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes Selama Setahun
    Insiden
    Kamis, 23 Juni 2022 - 22:21
  • Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk, Ketahuan Gegara Jual Pretelan Via Medsos
    Banjarnegara
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:51
  • Siap-Siap Ada Fenomena Langka 18 Tahun Sekali, Bangun Subuh Untuk Melihatnya
    Internasional
    Kamis, 23 Juni 2022 - 19:51
  • Tagih Utang Rp 10 Juta, Babak Belur Dikeroyok
    Insiden
    Kamis, 23 Juni 2022 - 18:51
  • Beredar Rekaman di WA, Komplotan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung di Sokaraja Kidul, Ini Penjelasan Polisi
    Banyumas
    Sabtu, 25 Juni 2022 - 17:01
  • 20 Penyandang Disabilitas Mendapat Pelatihan Ketrampilan Bidang TIK
    Purwokerto
    Senin, 27 Juni 2022 - 14:25
  • Kata Pedagang Pasar Manis: Terlalu Ribet Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi atau NIK
    Banyumas
    Senin, 27 Juni 2022 - 14:19
  • Bersihkan Kali, Relawan Banjarnegara Angkat Puluhan Karung Sampah
    Banjarnegara
    Senin, 27 Juni 2022 - 14:14
  • 50 Ribu Orang Harus Ubah KTP Gara-Gara Anies Baswedan, Ini Sebabnya
    Nasional
    Senin, 27 Juni 2022 - 14:09
  • Tongkang Terdampar di Pantai Bungso Jetis, Evakuasi Tunggu Tugboat dari Pacitan
    Cilacap
    Senin, 27 Juni 2022 - 14:03
    • Index Berita
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Covid-19
    • Banjir
    • Minyak Goreng
    • Haji
    • Penerimaan Peserta Didik Baru
    • Luhut Binsar Pandjaitan
    • E-KTP
    • Tanah Longsor

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Babak Belur, Kini Ade Armando Gelar Sayembara Cari Pelaku yang Melucuti Celana, Berhadiah Rp50 Juta
Anggota DPR RI: Aneh Saja Kalau Mendag Sampai Tidak Tahu, Bikin Marah Rakyat dan Presiden