Ilustrasi kikil (ISTIMEWA)
LUBUKLINGGAU – Sebanyak 100 kg kikil atau kulit sapi diamankan Unit Pidsus Stareskrim Polres Lubuklinggau. Diduga kikil tersebut berformalin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH mengatakan tersangka pemilik kikil, Yus (46 warga Kecamatan Lubuklinggau diamankan di rumahnya, Kamis, (31/3) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menduga banyak beredar diduga kikil berformalin.
Polres Lubuklinggau bersama BPOM melakukan operasi bersama, lalu ditelusuri ke rumah produksi.
Ternyata, ketika digeledah di rumah tersangka ditemukan barang bukti kikil dan sebagian disimpan di lemari pendingin.
“Berdasarkan pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin,” ujar Harissandi.
Selain itu, ditemukan pula sekitar 1/4 botol cairan formalin, sisa yang digunakan tersangka.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani 8 bulan penjara,” kata Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn