• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Informasi Penyekatan Keluar Masuk di Banyumas Diharapkan Menyebar ke Kota Lain di Indonesia
    • Di Perbatasan Banyumas – Kebumen, Banyak Pilih Putar Balik Ketimbang Rapid Antigen
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Bansos Provinsi Dihentikan, Camat Sumpiuh: Penerima Alihkan ke PKT
    • Warung Makan, Toko Modern Patuh, Tinggal PKL Malam Harus Diawasi
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas
    • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
    • Gudang Penyimpanan Padi Milik Warga Terbakar, Ludes 1 Ton
    • “Bakul” Es Jual Obat Terlarang
    • Tamu Hotel di Purwokerto Ditemukan Meninggal
  • Features
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 32 Shares
Nasional

Awas Liberalisasi Omnibus Law dalam Sektor Alat Pertahanan

Radar Banyumas
Sabtu, 17 Oktober 2020
Radar Banyumas
Sabtu, 17 Oktober 2020

Awas Liberalisasi Omnibus Law dalam Sektor Alat Pertahanan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Awas Liberalisasi Omnibus Law dalam Sektor Alat Pertahanan

JAKARTA – Ada celah liberalisasi dalam UU Omnibus Law. Celah berbahaya itu ada dalam hal kepemilikan modal dan pengawasan. Khususnya alat utama pertahanan.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan, berdasarkan UU Omnibus Law pasal 52 ayat 1 menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha dalam negeri.

Naskah Cipta Kerja Sampai ke Jokowi, 812 Halaman, Pemerintah Daerah Mulai Disosialisasikan



“Undang-undang Omnibus Law ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Sebelumnya dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 11 disebutkan bahwa Industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama,” terangnya.

Namun, lanjut Sukamta, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta.

“Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri”, ujarnya. Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.

“UU ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” terang Sukamta.

Namun, imbuhnya, dengan masuknya badan usaha dalam negeri non pemerintah maka bisa jadi tidak harus 100 persen modal berasal dari dalam negeri.

“Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati,” katanya.

Ia menyatakan kondisi dari perusahaan plat merah di bidang militer masih memprihatinkan.

“Minim modal, minim dukungan riset dan development, minim dukungan penjualan jadi faktor-faktor penyebab industri pertahanan Indonesia lesu darah,” beber Sukamta.

Liberalisasi yang akan terjadi akibat UU OBL ini membuat BUMN bidang militer sulit berkembang. Saat ini praktis hanya Pindad yang eksis dalam industri alat utama pertahanan. Namun, perkembangan Pindad dalam sektor bisnis terbilang biasa-biasa saja.

Pada 2019 misalnya, perolehan kontrak baru Rp7,31 triliun yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3.39 triliun dan laba bersih hanya Rp101,07 milliar. Padahal di 2019 anggaran alutsista TNI mencapai Rp11,33 triliun namun dari anggaran tersebut lebih dari 40 persen dipergunakan untuk membeli alutsista impor.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Polhukam ini membeberkan ada BUMN bidang militer yang lebih parah kondisinya karena telah melenceng dari tujuan awal didirikan.

Ia melanjutkan, ada BUMN plat merah dengan core bisnis sesuai niat awal didirikan ialah bahan peledak, malah bisnis sektor militer hanya Rp92,6 milliar artinya kurang dari 5 persen dari total pendapatan tahun 2018 yang mencapai Rp1,9 triliun.

Pendapatan usaha perusahan paling besar berasal dari usaha tambang umum dengan nilai Rp1,16 triliun, konstruksi sebesar Rp518 miliar dan sektor migas Rp 213 miliar. Nama BUMN itu PT Dahana,” pungkasnya.

Sukamta kemudian mengingatkan bahwa, dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta dalam bisnis alat utama pertahanan menarik namun perlu di ingat bahwa membuka bidang usaha tertutup dan strategis ini ibarat mata pisau. Bisa jadi pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul.

“Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi dibawah Kemenhan. Kemenhan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur. Agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi diluar institusi militer Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang membebaskan industri pertahanannya. Akibatnya ada kekuatan yang sulit dikendalikan diluar institusi militer negara.” papar Anggota Komisi I DPR RI ini.

Pro kontra mengenai UU Omnibus Law masih terus berlanjut, setelah perkara jumlah halaman kini mulai ke hal substansi pasal-pasal yang telah disetujui. Salah satu yang ramai diperbincangkan ialah masuknya Industri swasta dalam industri alat utama. Pemerintah berdalih cara ini bisa menggairahkan industri.

Sebelumnya. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjawab soal industri pertahanan di UU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja klaster pertahanan merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi.

Menurutnya, banyak swasta yang ingin masuk ke industri pertahanan. Dengan UU Cipta Kerja, swasta bisa berkontribusi. “Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker, menjadikan mereka berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara,” sebut Dahnil.

Ia mengajak semua pihak melihat UU No 16 yang dibuat 8 tahun lalu. Saat itu, kata dia, kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang. Terkait adanya kemungkinan perubahan daftar negatif investasi (DNI), itu nantinya di ranah peraturan pemerintah di mana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.

Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalnhankam) dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemenhan. Aturan teknis mengenai hal ini bakal dituangkan dalam aturan turunan seperti perpres, PP, atau kepmenhan.

“Perlu dipahami, perubahan industri pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75 di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan. Jadi tidak benar bahwa inhan (industri pertahanan) kita bisa dan diberikan kepada asing. Kemhan yang ‘mengendalikan-mengatur’ terkait inhan di Indonesia,” tandasnya. (khf/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:09
Lihat Berita

Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:18
Lihat Berita

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:40
Lihat Berita

Listyo Tinggal Dilantik

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:05
Lihat Berita

Pamer ‘Manuk’ Usai Nonton Film, Pelaku Langsung Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 11:04
Lihat Berita

Aceh dan Sumut Siaga

Jumat, 22 Januari 2021 - 10:58
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kabar Baiknya Banyumas Tidak Masuk, Bupati: Alhamdulillah.. Banyumas Membaik
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:52
  • Kebijakan Keluar Masuk Banyumas Bawa Hasil Rapid Antigen Dilatarbelakangi Tak Ada Perubahan Meski Sudah PPKM
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:33
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Di Purbalingga, Penyekatan Titik Masuk Ada di Tiga Titik
    Purbalingga
    Kamis, 21 Januari 2021 - 12:20
  • Mendikbud Putuskan AN Ditunda September-Oktober
    Pendidikan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:25
  • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    Intermezo
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:45
  • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    Pendidikan
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:23
  • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    Jawa Tengah
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:09
  • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas
    Jawa Tengah
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:06
  • Kolaborasi Vettel – Stroll
    Formula 1
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:56
    • Index Berita
    • Kecelakaan
    • Pemkab Banyumas
    • Kebakaran
    • Pencurian
    • Sumpiuh
    • Tambak
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Polres Purbalingga

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Dana Riset Indonesia Tertinggal di ASEAN
Klaim 1.900 RS Untuk Covid Capai Rp12 Triliun, Kemenkes: Sehari Rp150 Miliar untuk Biaya Covid