• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Proyek Purbalingga Islamic Center Belum Ada Kelanjutan
    • Bisnis Pariwisata Vakum di Purbalingga, Pemandu Wisata Alih Profesi
    • 11 Warga Sokaraja Diserang DBD, Sampai Bagikan Kelambu ke Warga
    • Los Pedagang Sesuai Hasil Undian, Pasar Pindah ke Stadion Soemitro
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Korsleting, Rumah di Mangunegara Mrebet Ludes Terbakar
    • Mantan Camat Purbalingga Diperiksa 2 Jam Lebih, Saksi Kasus Dugaan Korupsi APBD Ditangani Kejari Purbalingga
  • Features
    • Mutiara Ramadan 2 – Suka Cita Sambut Bulan Suci
    • Ribuan Pelajar SMA Ikuti Program Magang “G3NESIS” di Telkomsel
    • Telkomsel Siaga Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengalaman Aktivitas Digital untuk #BukaPintuKebaikan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1442 H
    • Pendaftar Angkringan Nusantara Membeludak: Segera Upload Video di IGTV
    • Desain Kamera Kekinian Galaxy A32 Untuk Gen-Z dan Millenial
  • Intermezo
    • Bilang Suara Siti Badriah Jelek, Lesty Kejora Minta Maaf
    • Hamil Anak Kedua, Citra Kirana Bikin Heboh Netizen
    • Minta Maaf ke Siti Badriah, Begini Reaksi Sang Suami di Komentar Instagram Boy William
    • Lesty Sebut Urutan Suara Siti Badriah Terjelek Diantara 5 Pedangdut
    • Disindir Banyak Netizen, Nissa Sabyan Rilis Single di Tengah Isu Hamil
  • Lintas Serba-serbi
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 121 Shares
Nasional

Baca dan Catat, Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

Radar Banyumas
Jumat, 9 April 2021
Radar Banyumas
Jumat, 9 April 2021

Baca dan Catat, Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Baca dan Catat, Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE ini berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dalam SE itu juga disebutkan upaya pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan.

Pemerintah Putuskan Seluruh Sektor Transportasi Dilarang Beroperasi, Mulai 6 Hingga 17 Mei , SE Larangan Mudik Diterbitkan



Berikut isi SE Nomor 13 Tahun 2021 selengkapnya:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idul fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idul fitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idul fitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal. yaitu:

1. identifikasi titik potensi kerumunan;

2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta

3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi:

1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta

2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta

6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;

3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan.

4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:44
Lihat Berita

Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah

Kamis, 15 April 2021 - 00:35
Lihat Berita

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 15 April 2021 - 00:29
Lihat Berita

Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:25
Lihat Berita

Waspada! Ancaman Badai Topan Pekan Ini Menguat

Kamis, 15 April 2021 - 00:14
Lihat Berita

Kakorlantas Polri: Mudik Awal Sebelum 6 Mei, Kita Perlancar

Kamis, 15 April 2021 - 00:09
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Lagi, Sehari Jelang Puasa, 16 Pasangan Tak Sah Berduaan Terjaring Razia di Hotel di Kecamatan Kota Banjarnegara
    Banjarnegara
    Selasa, 13 April 2021 - 12:46
  • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:03
  • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 15:06
  • Bupati Banjarnegara: Kedaulatan Milik Rakyat, Jangan Takut Berkegiatan Asal Prokes, Beri Sinyal Boleh Gelar Kegiatan
    Banjarnegara
    Senin, 12 April 2021 - 13:33
  • Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:55
  • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    Lintas Serba-serbi
    Kamis, 15 April 2021 - 00:44
  • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:35
  • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:29
  • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:25
  • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:19
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Meninggal Dunia
    • Pariwisata
    • Ramadan
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Miras
    • Ir Achmad Husein
    • Pemkab Cilacap
    • Rapid Antigen

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Orang-Orang Ini Dikecualikan dari Larangan Mudik
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Tetap Dibuka Ini Kata Puan