ANTRE: KPM Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi mengantre paket sembako. DOK RADARMAS
SUMPIUH – Bantuan jaring pengaman sosial (JPS) provinsi untuk warga terdampak corona virus disease (covid) 19 pada tahun anggaran 2021 dihentikan. Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto merancang solusi untuk penerima bantuan tersebut.
“APBDes sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020. Sedangkan surat edaran JPS provinsi baru turun kemarin. Tindak lanjutnya, sedang kami bahas dengan desa,” ujar Ahmad, Kamis (21/1).
Ahmad menekankan supaya desa pada tahun anggaran 2021 lebih ketat dalam menyeleksi penerima bantuan sosial. Sehingga, desa harus selektif tentang kelayakan penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Usia produktif yang menerima bantuan sosial disarankan Ahmad agar dialihkan. Yakni ke padat karya tunai (PKT) yang menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa.
“Kalau penerima JPS provinsi masih bisa dialihkan ke padat karya tunai. Jangan dimasukan ke BLT DD. Apalagi yang masih produktif,” imbuh Ahmad.
Sasaran bantuan sosial pada 2021 difokuskan bagi yang sudah tidak mampu bekerja. Misalnya telah berusia lanjut dan komorbid.
Bantuan JPS provinsi pada 2020 lalu berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu. Paket berisi beras, sarden, minyak goreng, telur ayam, mie dan kecap.
Di Kecamatan Sumpiuh tercatat pada 2020 terdapat 836 penerima manfaat JPS provinsi. Sementara itu, berdasarkan hasil musyawarah desa terbaru, ada 1.321 penerima manfaat BLT Dana Desa.
“Warga yang sebelumnya menerima JPS provinsi, bawa cangkul mengikuti padat karya tunai dana desa. Masih produktif jangan hanya menunggu menerima bantuan. Tapi melalui pemberdayaan,” tukas Ahmad. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn