PURWOKERTO-Pendapatan daerah melalui pajak mulai diperhitungkan diakhir tahun ini. Beberapa masih dikejar untuk bisa mencapai target. Namun, ada pula yang sudah mencapai target. Seperti halnya pendapatan pajak tempat hiburan.
Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan BKD Banyumas, Maryono mengatakan, sejak pertengahan bulan Desember ini, pajak tempat hiburan telah tercapai.
“Pendapatan tempat hiburan di 2019, sudah sampai target di pertengahan Desember ini,” ujarnya.
Dari penuturannya, pada tahun ini tempat hiburan ditarget hingga Rp 5,7 miliar.
“Sedangkan realisasi saat ini sudah sampai Rp 5,75 miliar,” terangnya.
Maryono menambahkan, pada tahun depan, pendapatan pajak tempat hiburan mengalami kenaikan target yang cukup tinggi.
“Target tahun 2020 itu sebesar Rp 7,5 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan langsung menggempur sejak awal tahun agar realisasi tahun depan sesuai dengan target.
“Target naik diharapkan dibantu dengan alat e-monitoring pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, lumbung pendapatan pajak tempat hiburan diantaranya Bioskop, karaoke, tempat hiburan/wisata yang dikelola swasta, live musik, fitnes, bar, pertandingan olah raga, dan lain-lain.
“Tempat wisata, kalau yang dikelola pariwisata tidak masuk, namun kalau yang pendukung, misal kaya hiburan seperti caping park itu masuk,” tandasnya. (mhd/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn