PURWOKERTO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menegaskan batasan kegiatan politik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polisi, dan anggota TNI yang memiliki keluarga calon legislatif (caleg).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, salah satu batasannya adalah tidak memperbolehkan ASN, Polri, dan TNI yang memiliki keluarga caleg untuk mendukung atau ikut dalam kampanye.
Jika ada keluarga ASN, anggota TNI atau Polri, baik isteri, suami, dan saudara yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lanjut Saleh, maka yang bersangkutan hanya dapat mendampingi caleg pada saat pendaftaran saja. “Batasan yang diberikan agar tidak terjadi pelanggaran oleh TNI, Polri, ataupun ASN yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menegaskan, bagi ASN dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lebih banyak larangannya dibanding sesuatu yang diperbolehkan. “Dalam kampanye, untuk ASN lebih banyak larangannya daripada yang diperbolehkan,” tandasnya.
Selain itu, dalam acara yang dihadiri oleh Forkompincam di Kbupaten Banyumas yaitu Kapolsek, Camat, dan Danramil itu, Saleh berharap peserta sosialisasi dapat memberikan pengetahuan terkait regulasi Pemilu kepada bawahannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas Sriyono yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, camat ditunjuk sebagai desk Pemilu yang memberikan sarana dan prasarana pelaksanaan pemilu. “Camat sebagai kepanjangtanganan pemerintah daerah,” katanya.
Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu berusaha mendeteksi dan mengantisipasi kerawanan di Pemilu 2019. “Ada potensi yang cukup tinggi di Banyumas, yaitu terkait peran serta politik minoritas, yang berpotensi menjadi botoh. maupun beberapa hal lainnya, ” kata dia. (ing)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn