NASRULLOH/RADARMAS
DISAMBUT KELUARGA: John Kei (bertopi hitam) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kamis (26/12).
CILACAP – Narapidana kasus pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, John Refra Bin Paulinus Refra
atau yang lebih dikenal John Kei (50), bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kamis (26/12).
John Kei yang divonis 16 tahun penjara, dibebaskan 8 tahun dan 2 bulan lebih awal. Puluhan anggota keluarga dan para kerabatnya ikut menjemput Kei di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, sekitar pukul 09.45 kemarin.
Kepada wartawan, John Kei mengaku sangat bahagia bisa bebas saat Hari Natal 2019.
“Ini sangat luar biasa bagi saya. Dan kebebasan saya ini berkat kasih dan anugerah Tuhan. Saya akan meninggalkan kehidupan lama, karena kehidupan baru sudah datang,” ucap Kei yang mengaku kerap bertugas ceramah saat misa ketika pendeta tidak hadir.
Kei mengaku bisa menjadi mentor bagi narapidana lainnya, karena telah terbentuk ketika mendekam di Lapas High Risk yakni Lapas Batu, sebelum dipindah ke Lapas Permisan.
Setelah tiga bulan di Lapas High Risk, dia mengaku menjadi pribadi yang berbeda dari John Kei sebelumnya.
“Saya dibentuk Lapas High Risk di Batu selama tiga bulan. Disitulah saya dibentuk oleh Tuhan, dari kehidupan lama ke kehidupan yang baru,” katanya yang mendapatkan pengalaman baru selama di Nusakambangan.
Setelah bebas, dia bertekad akan lebih mendekatkan diri ke Tuhan, dengan memberikan ceramah kepada narapadina di sejumlah Lapas.
“Mungkin saya akan melayani Tuhan, dengan masuk dari penjara ke penjara, melayani teman-teman yang ada di penjara. Di semua tempat yang bisa saya lakukan,” imbuhnya.
Kasi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik (Binaduk) Lapas Permisan Johannes Varianto mengatakan, John Kei keluar atau bebas bersyarat atas dasar surat keputusan dari Kemenkumham pertanggal 23 Desember 2019. Karena tanggal 24 dan 25 libur, maka pembebasan bersyarat (PB) baru bisa dilaksanakan Kamis (26/12).
“PB itu dihitung dari 2/3 masa pidana. Yang bersangkutan hukumannya 16 tahun, jadi 2/3 10 tahun 8 bulan, dengan dikurangi remisi. Jadi total 7 tahun dan 10 tahun beliau melaksanakan hukuman di dalam. Ditambah dengan remisi 3 tahun dan 60 hari,” jelasnya.
Setelah bebas, John Kei harus melaporkan ke Kejaksaan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pengawasan sendiri kemudian akan dilakukan oleh Bapas.
“Yang jelas setiap bulan wajib melaksanakan wajib lapor,” tandasnya. (nas/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn