Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono
PURWOKERTO – Untuk memberikan solusi terhadap pelaku usaha jasa transportasi di Banyumas, yang kesulitan membayar pajak dikarenakan rumit dan panjangnya sistem Online Single Submission (OSS). Pada Rabu (25/5) hari ini, seluruh instansi terkait mengadakan pertemuan di ruang rapat Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, adanya sistem baru tersebut untuk menata kembali tentang mekanisme pemberian insentif terhadap kendaraan plat kuning.
“Jadi prinsipnya, ketentuan yang kita atur disni untuk menata kembali tentang mekanisme pemberian insentif untuk plat kuning. Dan tentu saja kami paham bahwa pandemi kemarin berdampak pada sektor transportasi, maka penataan ini tujuan sebenarnya adalah untuk memperbaiki lingkungan perusahaan untuk jasa transportasi,” katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha transportasi melalui rapat itu disikapi positif.
“Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha transportasi sebetulnya juga sudah kami sikapi dan ini positif dan artinya kegiatan hari ini positif untuk masukan kami,” tambahnya.
Sehingga untuk pembayaran STNK plat kuning, masih dapat disikapi dengan perijinan yang lama.
“Jadi untuk pembayaran STNK plat kuning itu kendala-kendala perijinan yang ada masih bisa kita sikapi dengan perijinan yang lama. Jadi apabila perijinan yang lama sebelum OSS itu berlaku masih diberlakukan sebagai justifikasi pemberian intensif untuk plat kuning,” lanjutnya.
Kecuali bagi perusahaan jasa transportasi baru harus mengurus lewat mekanisme OSS.
“Untuk perusahan baru tetap harus mengurus lewat mekanisme OSS, memang jika masih ada kesulitas maka perusahaan baru bisa menggunakan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Kementerian,” ungkapnya.
Dimana kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha jasa transportasi di Banyumas melalui pertemuan itu, Ia menerangkan, sudah diberikan solusi dan kemudahan.
“Dan kabupaten saya rasa tadi dari teman-teman Dinas Perhubungan sudah bisa memberikan kemudahan dengan beberapa komitmen yang sekiranya bisa dipenuhi oleh pelaku usaha. Dan saya rasa pertemuan ini konstruktif bisa memberikan jalan bagi pelaku usaha,” terangnya.
Namun apabila jika ijinnya sudah tidak berlaku maka pelaku usaha jasa transportasi tersebut harus melalukan pengurusan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sebetulnya hambatannya ada di sistem OSSnya, kemudian juga memang ada peraturan menteri yang standarnya relatif baru sehingga butuh penyesuaian. Nah ini yang disikapi teman-teman Dishub dengan memberikan kemudahan-kemudahan untuk pemenuhan komitmemnya,” imbuhya.
Kemudian, izin masih bisa dipakai selama masih berlaku dan tidak harus terkunci pada kesulitan yang dialami dalam sistem OSS.
“Yang kedua kami dari pendapatan, bahwa kemudahan yang kita berikan ijin yang lama masih bisa dipakai, jDi tidak harus kemudian terkunci pada kesulitan yang ada di OSS sepanjang ijinnya masih berlaku dan diterbitkan secara legal,” pungkasnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn