PURBALINGGA – Meski belum ada laporan penyalahgunaan bantuan Dana Desa (DD), Komisi IV DPRD Purbalingga mengingatkan aparatur pemerintahan desa dan jajarannya tidak gegabah atau bermain-main dengan DD. Selain sudah ada aturan main, pengawasan penggunaan DD sangat ketat. Bahkan masyarakat juga wajib ikut mengawasi.
“Pemerintah desa harus siap dan segera membenahi SDMnya. Selain itu harus memahami juklak dan juknis DD. Kalau sudah tahu dan paham, jangan sekali-kali gegabah bermain curang,” kata Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga Sugimin, Rabu (21/12).
Menurutnya, main-main bila sudah mengetahui petunjuk jika DD tidak boleh untuk membangun kantor desa maupun infrastruktur milik desa, namun tetap nekat. Bahkan bisa saja ada yang kucing-kucingan mencoba bermain. Maka dampaknya bisa berpotensi menyeret ke kasus hukum.
“Saat ini sejumlah regulasi sudah ada dan tinggal diserap pemerintah desa dan tim pelaksana. Begitu juga instansi terkait wajib memberikan sosialisasi terkait dana bantuan pemerintah yang masuk ke desa,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan jika besarnya anggaran DD dari tahun ke tahun semakin naik dan setiap desa berbeda. Bahkan tahun 2017 bisa sampai Rp 1 miliar. Kondisi ini bisa memicu godaan melakukan penyimpangan keuangan. Namun dengan pengawasan bersama yang ketat, maka bisa diminimalkan atau dicegah sejak dini.
“Pemerintah desa harus memiliki komitmen agar dana pemerintah dipertanggungjawabkan dengan benar. Bahkan tahun 2017 tidak hanya didominasi infrastruktur, namun lebih kepada pemberdayaan masyarakat desa yaitu melalui BUMDes,” terangnya.
Saat ini yang harus dipersiapkan desa yaitu segera memasukkan sejumlah program di RPJMDes dalam 6 tahun kedepan. Sehingga tahu yang akan dikerjan di tahun-tahun mendatang. Kemudian sampai ke APBDes yang mengetahui aliran dana bantuan dari pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Dengan jelasnya postur APBDes, maka akan mudah melakukan monitoring lebih dini. Jadi tidak ada yang membingungkan masyarakat,” tegasnya. (amr/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn