• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas
    • Tangis dan Air Mata Saat Tabur Bunga, Total 49 Teridentifikasi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Dua Warga Bukateja Tewas, Seorang Tersambar Petir Satu Lainnya Tertimpa Pagar
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
  • Features
    • Keren, Ini Foto Baby New Born Beragam Tema dari Harmoni 21
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 214 Shares
Cilacap

Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Penahanan

Radar Banyumas
Sabtu, 9 Januari 2021
Radar Banyumas
Sabtu, 9 Januari 2021

Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Penahanan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Penahanan


BUKTI: Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menunjukan bukti-bukti perundungan di Tambakreja Cilacap Selatan. NASRULLOH/RADARMAS

CILACAP – Lima pelaku perundungan yang terjadi di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, yang videonya sempat viral awal 2021 ini akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Cilacap.

Mereka adalah AR (14), RR (14), dan SR (16) ketiganya asal Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah, kemudian CS (13) dan VA asal Kelurahan Donan Cilacap Tengah.

Kasus Video Perundungan di Cilacap, Empat Orang Jadi Tersangka



Ini Alasan Pemkab Cilacap Terapkan PSBB, Sekda: Kita Butuh Dukungan Masyarakat



Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan adanya laporan dari kedua orang tua korban.

“Kita sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dery, Jumat (8/1).

Karena ke lima tersangka tersebut masih di bawah umur, kasus ini termasuk kategori anak berurusan dengan hukum, sesuai undang-undang perlindungan anak, polisi mencoba mengedepankan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat (Bapas) dan tidak menahannya.

“Terduga pelaku masih di rumah masing-masing, dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan sekolah,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini diketahui pertama kali pada Senin (28/12/2020) malam, di mana korban berinisial DGT (13) dan THH (13) mengunggah sebuah video di akun tiktoknya.

Korban yang merupakan pelajar SMP N 3 Cilacap pada video tersebut terlihat di mana dirinya sedang merokok. Bukan hanya diunggah di akun Tiktok, korban juga menggunggah video tersebut di status WA dan Facebook.

Siswa SMP N 3 lain, diantaranya kakak kelas korban yang mengetahui unggahan tersebut mengaku tidak bisa menerima video unggahan korban, yang dinilai telah mencemarkan nama baik SMP N 3 Cilacap.

Satu hari setelah unggahan tersebut muncul, atau Selasa (29/12) korban dipanggil sejumlah kakak kelasnya di depan Perum pemintalan ikut Jalan Pemintalan, Kelurahan Tambakreja. Kemudian korban dimintai pertanggungjawaban terkait video tiktok tersebut.

“Korban sebenarnya sudah minta maaf kepada para pelaku, namun karena sudah cukup emosi, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban, diantaranya dengan menampar dan menjambak rambut korban,” kata Dery.

Salah satu Pelaku ada yang membuat vidio saat kejadian tersebut, selanjutnya video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu Pelaku sehingga pada sekira pukul 17.00 wib, video tersebut telah beredar dan menjadi viral dimedia sosial yaitu video yang berisi rekaman dua orang anak perempuan yang diduga dianiaya oleh kurang lebih 4 (empat) orang anak perempuan, di Perum Pemintalan ikut Jalan Pemintalan Kelurahan Tambakreja.

Dari tangan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, dan dari tersangka juga terdapat barang bukti berupa pakaian dan unggahan video perundungan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana melakukan kekerasan terhadap anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. (nas)

TopikKasus PerundunganTik TokVideo Viral Cilacap Insiden

Baca juga berita Lainnya:

PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan

Minggu, 24 Januari 2021 - 16:34
Lihat Berita

Kasus Covid-19 di Cilacap Menggila, Perbatasan Diperketat, Kegiatan Hajatan Ditunda

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:50
Lihat Berita

Awal Tahun, Bangkai Penyu Lekang Ditemukan di Pantai Wagir Indah Adipala

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:38
Lihat Berita

Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten

Jumat, 22 Januari 2021 - 15:27
Lihat Berita

Pemkab – DPRD Cilacap Akhirnya Sepakat Meski Terlambat, Bawa Finalisasi Revisi RTRW ke Kementerian

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:12
Lihat Berita

PPKM Tahap II, Pemkab Cilacap Masih Menunggu Instruksi Gubernur

Jumat, 22 Januari 2021 - 13:52
Lihat Berita
Scroll for more
Tap

  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kabar Baiknya Banyumas Tidak Masuk, Bupati: Alhamdulillah.. Banyumas Membaik
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:52
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Di Purbalingga, Penyekatan Titik Masuk Ada di Tiga Titik
    Purbalingga
    Kamis, 21 Januari 2021 - 12:20
  • Mendikbud Putuskan AN Ditunda September-Oktober
    Pendidikan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:25
  • Razia Gencar, Sekda Banyumas: Warga Banyumas Raya Cukup Surat Keterangan Kerja
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:01
  • PPKM di Kabupaten Cilacap Akhirnya Juga Diperpanjang, Ruas Jalan Protokol Disemprot Disinfektan
    Cilacap
    Minggu, 24 Januari 2021 - 16:34
  • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • Bupati Banyumas: PPKM di Banyumas Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 11:53
  • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    Insiden
    Minggu, 24 Januari 2021 - 00:33
  • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    Insiden
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 23:58
    • Index Berita
    • Meninggal Dunia
    • Pemkab Banyumas
    • Kebakaran
    • Pencurian
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Tambak
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Ganjar Pranowo

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Langgar Prokes, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 50 Juta di Cilacap, Pelaksanaan Perda Bakal Dimaksimalkan
PSBB Cilacap, Inilah Aktivitas yang Dibatasi