JAKARTA – Pemerintah menetapkan besara biaya yang harus dibayarkan untuk biaya haji ke Tanah Suci Mekkah.
Pemerintah bersama DPR menetapkan besaran biaya yang ditanggung jemaah (direct cost) ditetapkan Rp 39.886.009 per jemaah.
Besaran biaya haji tersebut disepakati dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu, digunakan asumsi kuota haji tahun ini sebanyak 50 persen dari kuota normal musim haji 2019.
Seperti diketahui, kuota normal jemaah haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah. Sementara tahun ini dibuat asumsi kuota haji Indonesia 110.500 orang. Dengan perincian 101.660 kuota haji reguler dan 8.840 kuota haji khusus.
Penetapan biaya haji harus didasari jumlah kuota jemaah. Namun, sampai sekarang Arab Saudi belum menetapkan kuota untuk Indonesia.
”Sekali lagi ini angka (kuota) asumsi. Namun, kita akan terus kejar dan ikhtiar agar kuota jemaah Indonesia bisa didapatkan secara optimal,” kata Yaqut.
Menag menambahkan, kuota haji 50 persen dari angka normal adalah target yang dikejar untuk tahun ini.
Kemenag terus berkomunikasi dengan pemerintah Saudi supaya mendapatkan kuota haji di masa pandemi tersebut.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn