TUNTUTAN : Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp700 juta, Subsidair enam bulan kurungan.(Istimewa)
SEMARANG – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp700 juta, Subsidair enam bulan kurungan.
JPU menilai, Budhi Sarwono dinilai terbukti melakukan korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi berbagai proyek, yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya, pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Semarang, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar, yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Adapun dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Jumat (20/5).
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn