BANYUMAS – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas akhirnya diperpanjang. Hal ini sesuai Instruksi mendagri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Wilayah Banyumas Raya kembali masuk dalam zona PPKM dalam Inmendagri tersebut.
Hal ini juga dikatakan Bupati Achmad Husein. Menurut dia, Banyumas yang awalnya fatality rate berada di bawah provinsi kembali melonjak.
“Kemarin saja sehari 10 orang meninggal karena Covid-19,” kata Husein.
Husein mengatakan, perpanjangan dimulai tanggal 25 Januari hingga 8 Februari mendatang.
“Kelihatannya kasus bertambah terus padahal upaya sudah maksimal. Berarti belum efektif,” katanya.
Dalam perpanjangan ini, Husein juga mengatakan akan terus melakukan pengetatan warga yang masuk ke Banyumas. Yakni dengan razia rapid antigen.
“Razia di perbatasan akan terus dilakukan. Tetapi sidak random untuk efek psikologis,” katanya.
Sebelumnya, secara pribadi Husein menginginkan tidak ada PPKM. “Sebenarnya tidak ingin ada PPKM biar ekonomi masyarakat terus berjalan,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn