Bupati Banyumas Ir Achmad Husein
BANYUMAS – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan jika Idul Fitri tahun ini melarang adanya mudik. Namun, Kabupaten Banyumas menerapkan aturan memperbolehkan mudik.
Namun Bupati Banyumas Achmad Husein menerapkan persyaratan bagi pemudik yang akan masuk ke Banyumas. Menurut Husein, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi saat mudik ke Banyumas.
“Setelah berbagai pertimbangan, boleh mudik tetapi ada syaratnya,” katanya.
Hal pertama yang harus dijalankan pemudik yakni harus karantina di GOR Satria Purwokerto terlebih dahulu. Sedangkan jika tidak menginginkan karantina di GOR Satria, membawa hasil tes rapid antigen atau hasil pemeriksaan GeNose.
“Hasilnya harus negatif dan harus mengecek di posko yang disediakan di Banyumas. Dengan biaya sendiri,” katanya.
Sementara untuk para ketua RT dan ketua RW serta kepala desa dan lurah, lanjutnya, diintruksikan supaya menjaga wilayahnya masing-masing dan memantau kedatangan pemudik. Jika diketahui ada pemudik yang datang, maka harus segera melapor dan langsung dibawa untuk karantina di GOR Satria Purwokerto.
“Sementara gambarannya seperti itu. Untuk detailnya akan dirapatkan besok Selasa,” tuturnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn