CILACAP – Alokasi dana transfer ke dana desa di Kabupaten Cilacap tahun 2022 mencapai sebesar Rp 309.114.066.000,00. Dari alokasi dana transfer ke daerah, transfer dana desa mencapai 13 dari total alokasi.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, dengan besarnya alokasi transfer dana desa, pihaknya meminta penggunaan dana desa tersebut supaya dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah dan percepatan penanganan kemiskinan di Cilacap.
“Program BLT (bantuan langsung tunai) desa dan program lainnya kami minta tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Tatto setelah penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan TA 2022, kemarin.
Secara umum, Tatto menambahkan, dana APBN tahun anggaran (TA) 2022 yang dikucurkan untuk Kabupaten Cilacap secara keseluruhan sebanyak Rp 2,99 triliun, atau naik sebesar 2 persen dibandingkan alokasi tahun 2021.
Dari total alokasi sebesar Rp 2,99 triliun, alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah sebesar Rp 2,32 triliun, dan alokasi Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 666 milyar.
Untuk alokasi dana TKDD sebesar Rp 2,32 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 50.091.947.000,00 (2 persen), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.274.344.606.000,00 (55 persen), kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 130.967.730.000,00 (6 persen).
Serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 543.720.631.000,00 (23 persen), Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12.907.445.000,00 (1 persen), dan Dana Desa sebesar Rp 309.114.066.000,00 (13 persen).
Dibandingkan dengan alokasi tahun 2021, alokasi dana TKDD tahun 2022 mengalami kenaikan 7 persen. Dengan peningkatan alokasi dana tersebut, Tatto menuntut tanggung jawab dan kerja keras kuasa pengguna anggaran, agar dana yang sudah dialokasikan dapat digunakan dan membawa dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai dana yang sudah dialokasikan tidak bisa terserap. Atau terserap namun tidak membawa dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandas Tatto.
Kemudian untuk alokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 yang sebesar Rp 666 milyar terjadi penuruan sebesar Rp 13 persen. Jumlah tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis belanja, yakni Belanja Pegawai sebesar Rp 409.046.180.000,00 (61 persen), Belanja Barang sebesar Rp 232.567.628.000,00 (35 persen), Belanja Modal sebesar Rp 24.791.760.000,00 (4 persen), dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 0,00 (0 persen).
“Dibandingkan dengan alokasi awal tahun 2021, alokasi belanja Kementrian/Lembaga tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 13 persen,” tandas Tatto.
Plt Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Cilacap Antok Widiayatno berpesan, bahwa terdapat 16 kodefikasi DIPA, pihaknya meminta kepada para kuasa pengguna anggaran untuk langsung mengecek apakah sudah tepat atau masih terjadi kesalahan.
“Kalau ada kesalahan atau program output tidak tepat, kumpulkan atau rekapitulasi. Nanti jika periode revisi sudah keluar di akhir Januari, segera lakukan revisi. Makanya kita laksanakan lebih awal untuk itu, untuk mengingatkan dan mengecek,” jelasnya. (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn