Diusulkan di APBD-Perubahan
PURWOKERTO-Memasuki tahun politik, bupati bakal memegang kunci sakti. Apalagi, hal ini menyangkut dengan penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang bakal mengalami kenaikan. Kenaikan sendiri didasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun demikian, besaran soal kenaikan tunjangan ini bakal ditentukan oleh orang nomor satu di jajaran eksekutif, yaitu Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein sesuai dengan aturan.
“Jadi pada dasarnya ini hanya penyesuaian aturan sebagai payung hukum yang disesuaikan dengan perubahan aturan diatasnya. Namun, untuk besarannya (kenaikan tunjangan, red), tetap tergantung bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Banyumas, Bambang Pudjianto.
Ilustrasi
Dia menambahkan, secara umum selain ada penambahan tunjangan transportasi, khususnya bagi anggota DPRD yang belum mendapatkan hak kendaraan dinas, diakui memang ada kenaikan untuk tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota DPRD setiap bulannya.
Besarannya juga ditentukan beberapa perhitungan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kemampuan keuangan daerah. Penghitungan kelompok keuangan daerah, dilakukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja Pegawai ASN. Jika dihitung, Kabupaten Banyumas masuk dalam kelompok daerah dengan kemampuan keuangan yang tinggi.
Dari regulasi yang ada, besaran pemberian TKI untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Banyumas (sesuai kelompok kemampuan daerah tinggi, red), paling banyak mendapat 7 kali uang representasi yang diberikan setiap bulannya
Untuk besaran uang representasi, dibagi menjadi tiga, yaitu uang representasi Ketua DPRD yang setara dengan gaji pokok bupati, uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80 % dari uang representasi Ketua DPRD, dan uang representasi anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Bapperda DPRD Banyumas langsung menyiapkan regulasi di tingkat kabupaten melalui usulan raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (26/7) kemarin.
Anggota Bapperda DPRD Banyumas, Sardi Susanto mengatakan usulan raperda tersebut didasarkan pada perubahan aturan yang ada di atasnya, sehingga perlu disesuaikan. Sehingga raperda ini segera disusun oleh Bapperda untuk seterusnya diusulkan kepada eksekutif.
“Tak banyak perubahan. Namun dalam aturan yang baru, masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota akan mendapat tunjangan transportasi, yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya,” katanya yang juga menyampaikan draf raperda kepada eksekutif dalam Rapat Paripurna, kemarin.
Dalam regulasi yang diusulkan tersebut, besaran tunjangan transportasi memang tidak disebutkan, mengingat untuk penentuan besarannya nanti tetap harus melalui proses apparaisal secara independen, sebelum diturunkan dalam perbup. Namun untuk patokannya harus mendasarkan pada standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk, terutama standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diluar biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
“Harus tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas terhadap standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (bay/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn