• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Di Purbalingga, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Sebabkan Kerumuman Didenda Rp 50 Juta
    • Kabar Baik, Jumlah Kasus Covid Bulan Januari Menurun
    • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    • Dua Hari Kedepan, Awas Angin Kencang 61 Km/jam di Banyumas, Cilacap dan Kebumen
    • Penyekatan Jalan Dinilai Kurang Efektif, Bupati Husein Usulkan LPJU Dimatikan
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Guru dan Kepala Sekolah Ikut AN
    • Indonesia Tangkap Kapal Iran
    • KPK Panggil Ulang Ihsan Yunus Terkait Saksi Kasus Bansos, Surat Tak Sampai
    • Revisi UU Sisdiknas dan PJP Bakal Disingkronisasi
    • Ubah Strategi, Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Lingkup RT dan RW
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Manchester City Geser MU
    • Boss Mercedes: Red Bull Lebih Kuat
    • Lampard Kecewa Tidak Punya Waktu Cukup Untuk Memajukan Chelsea
    • Beri Kesempatan Alonso
    • Klopp Frustasi
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Indonesia Tangkap Kapal Iran
    • Angin Kencang Terjang Wilayah Cilacap, Satu Orang Luka, Rumah Tertimpa Pohon
    • Atap Gerbang Dermaga Wijayapura Roboh, Operasional Kapal ke Nusakambangan Sempat Terhenti
    • Jual Bandwidth Ilegal dari Indihome di Kroya, Polisi Bekuk Warga Malang
    • Bambu Nyangkut, Kali Paruk Di Pandansari Meluap, Air Sampai Rendam Mobil
  • Features
    • Geliat 19 Jurnal UMP Terakreditasi SINTA
    • Ibu Rumah Tangga di Kebumen Dulang Rupiah dari Ternak Gecko
    • Mahasiswa UMP Serius Percepatan Penanganan Covid 19
    • Usaha Peti Mati di Masa Pandemi Covid-19, Biasanya Pesanan 20 Per Bulan, Kini Mencapai 150, Disuplai ke RS di Banyumas
    • Kredit bjb Mesra, Andalan Warga Jabar untuk Kembangkan Usaha
  • Intermezo
    • Charly Van Houten Jadi Duta Pendidikan
    • Jessica Iskandar Ditegur Netizen
    • Nindy Ayunda Jadi Korban KDRT
    • Bibi Ardiansyah Sempat Menyesal Menikahi Vanessa Angel
    • Agnez Mo Beri Sinyal Kasmaran
  • Lintas Serba-serbi
    • Pakai Notaris, Wanita Asal Spanyol ini Mengaku Jika Matahari Milik Dia
    • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

Nasional

Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Ciptaker

Radar Banyumas
Selasa, 29 Desember 2020
Radar Banyumas
Selasa, 29 Desember 2020

Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Ciptaker

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Ciptaker


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan masih jadi polemik. Elemen buruh mengaku tidak dikut sertakan. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim melibatkan elemen masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika perundingan yang selama ini dilakukan belum mewakili elemen buruh. Alasannya, mayoritas elemen buruh tidak mendapatkan undangan diskusi untuk membahas RPP.

Pasca UU Ciptaker, UPK Bertansformasi jadi Lembaga Keuangan Desa, Target Himpun Dana Rp12,7 T



Ia melanjutkan, dari 15 anggota tripartit nasional. delapan orang yang berasal dari KSPI, KSPSI, dan KSBSI tidak mendapatkan undangan. Selanjutnya, tiga dari lima dewan pengupahan unsur buruh juga sama.

Padahal, saat ini di Mahkamah Konstitusi juga tengah dilakukan uji materi UU Cipta Kerja. Pembahasan RPP yang saat ini sedang gencar dilakukan menurutnya tidak bijak dalam menyikapi keberatan buruh.

“Saat ini masih dibahas di MK. Para menteri jangan memaksakan kehendak. Tunggu keputusan MK. Karena presiden menyatakan jika keberatan silakan ke MK,” terangnya, Senin (28/12).

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya mengklaim terus melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Salah satu elemen masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat daerah, dalam dialog sosial pembahasan RPP. Dialog ini juga mengundang unsur Tripartit yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik, Reyna Usman, mengatakan bahwa ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah,” ujar Reyna Usman di Jakarta, Senin (28/12).

Reyna berpendapat, partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.

Pelibatan masyarakat daerah, sebut Reyna, juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.

Reyna menambahkan, sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.

“Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya,” tandasnya. (khf/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Indonesia Tangkap Kapal Iran

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:44
Lihat Berita

KPK Panggil Ulang Ihsan Yunus Terkait Saksi Kasus Bansos, Surat Tak Sampai

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:41
Lihat Berita

Revisi UU Sisdiknas dan PJP Bakal Disingkronisasi

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:39
Lihat Berita

Ubah Strategi, Pemerintah Siapkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Lingkup RT dan RW

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:37
Lihat Berita

Ditunggu Gebrakan Kapolri Baru, Pamitan Idham Azis dan Istri Minta Maaf

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:35
Lihat Berita

Uji Klinis Vaksin Merah Putih Pertengahan 2021

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:22
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Diberi Bantuan Sambil Diajak Selfie, Pemulung: Lu Sedekah Mau Pamer di Medsos?
    Lintas Serba-serbi
    Selasa, 26 Januari 2021 - 13:01
  • Gelar Aksi, Puluhan Pekerja Kandang Ayam di Limpakuwus Protes, Pemilik Sebut Dimintai Uang Rp 90 Juta Oknum Kepolisian
    Insiden
    Selasa, 26 Januari 2021 - 14:38
  • Besok Suntik Vaksin Covid-19 di Banyumas Dimulai
    Banyumas
    Minggu, 24 Januari 2021 - 15:44
  • PPKM Bikin Anjloknya Harga Telur di Peternak, Viral Video Telur Dibuang
    Nasional
    Selasa, 26 Januari 2021 - 12:15
  • Hilang Kendali, Bidan Meninggal Kecelakaan
    Banyumas
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:40
  • Di Purbalingga, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Sebabkan Kerumuman Didenda Rp 50 Juta
    Purbalingga
    Kamis, 28 Januari 2021 - 12:10
  • Kabar Baik, Jumlah Kasus Covid Bulan Januari Menurun
    Banyumas
    Kamis, 28 Januari 2021 - 12:04
  • Guru dan Kepala Sekolah Ikut AN
    Pendidikan
    Kamis, 28 Januari 2021 - 11:47
  • Manchester City Geser MU
    Sepakbola
    Kamis, 28 Januari 2021 - 11:45
  • Indonesia Tangkap Kapal Iran
    Insiden
    Kamis, 28 Januari 2021 - 11:44
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Banyumas
    • Guru
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Bupati Purbalingga
    • Ujian Nasional
    • Manchester United
    • Suntik Vaksin
    • Rapid Antigen

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali: Ini Catatan Penting Reshuffle Kabinet
Parodi Indonesia Raya, Pemerintah Harus Tegas