Polisi memeriksa pelaku pencabulan anak
BANYUMAS – EK (40), warga Kecamatan Jatilawang, ditangkap tim dari Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry mengatakan aksi yang dilakukan EK bermula, pada hari Rabu (9/9). Saat itu dirinya pergi ke rumah korban di Kecamatan Wangon, untuk memijat kakek korban.
Namun, sebelum mimijat, EK melihat korban dan adiknya. EK lalu mengajak korban beserta adiknya ke daerah persawahan.
Sesampainya di tengah persawahan, EK mengiming-imingi korban dengan hendak membelikan sebuah handphone.
“Adik korban saat itu diminta untuk bermain sendiri, sedangkan korban dibawa oleh pelaku ke sebuah gubug di tengah persawahan. Di situ EK mulai melakukan pencabulan,” kata Berry.
Adik korban yang melihat kemudian berteriak. Namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan kepada orang tuanya.
Sesampainya di rumah, korban adiknya diberi uang Rp 50 ribu. Dengan dalih untuk membeli jajan. Setelah itu, korban pun pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kakeknya. Saat sampai di rumah, orang tua korban merasa curiga dengan anaknya. Dan mengetahui jika anaknya telah dicabuli.
Setelah dibujuk beberapa hari, akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh EK. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
“Hari Senin (5/10) lalu kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn